Perjuangan FSPF - FPI Membela Karyawan Transmart Terus Berlanjut
Sabtu, 11 April 2020
Faktakini.net
بسم الله الرحمن الرحيم
PERJUANGAN FSPF
Alhamdulilah Mediasi ke-3 dilanjut jum'at 10 juli 2020 pukul 10.00 wib, setelah sebelumnya pihak perusahaan tdk menghadiri undangan tripartit di dinas tengakerja jakarta barat.
Sidang mediasi yg dipimpin bapak Bakhir sementara dari pihak pengurus unit kerja (PUK) FEDERASI SERIKAT PEKERJA FRONT yg hadir dipimpin langsung oleh ketua umum FSPF langsung Bapak Ichwan Tuankotta.SH.MH beserta wakil pengurus PUK yaitu akhina Syahruroji dan Hanyse sedang pihak perusahaan PT Transretail Indonesia di hadiri oleh bapak Adree, ibu Evi dan bapak Dede.
Kedua belah pihak sepakat proses mediasi saat ini adalah upaya untuk menempuh jalan yang terbaik untuk kebaikan bersama, secara keseluruhan berjalan lancar.
Dalam proses mediasi tersebut para pihak memaparkan hal - hal yang di tuntut yaitu:
1. Mengenai permasalahan unpaid leave dengan metode no work no pay.
2. Publik holiday/ lembur yang tidak dibayarkan melainkan diganti libur.
3. dan 50 % uang THR yg belum di bayarkan oleh pihak perusahaan.
Dari 3 hal yang dituntut karyawan yg tergabung dalam PUK FSPF Transmart masing- masing pihak sepakat akan mencoba mencari solusi dengan cara berdamai, tapi tentunya juga dengan tidak merugikan para pihak baik pihak perusahaan maupun pihak pekerja,
Dengan waktu yang relatif singkat, secara garis besar pihak PT Transretail walaupun pihak perusahaan memaparkan keadaan karena dampak pandemi covid 19, dengan mengharapkan pengertian kepada para pekerja dengan kebijakan yang dilakukan perusahaan.
Namun sangat disayangkan segala kebijakan yang dilakukan pihak perusahaan ditempuh dengan cara sepihak, dan tanpa sebelumnya memusyawarahkan atau mengkomunikasikan dengan pihak Pengurus PUK FSPF di tiap tiap toko seperti ketentuan pada SE no. N/3/HK-04/III/ 2020 yang dikeluarkan kementrian ketenaga kerjaan.
Karena hak dan kewajiban antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, telah diatur rapi oleh negara, termasuk dalam masa pandemi covid 19 saat ini.
Untuk selanjutnya sidang mediasi akan di lanjut pada hari kamis tgl 23 juli 2020.