Perkembangan Kasus Ina Yuniarti Terkait Kasus Dugaan Ancaman Kepada Jokowi



Rabu, 22 Juli 2020

Faktakini.net

Advokat Dedi Suhardadi

Alhamdulillah wasyukurillah Allahu Akbar, akhirnya kebenaran & keadilan masih ada di negeri tercinta.

Alhamdulillah hari ini, Rabu, 22 Juli 2020, saya mewakili teman2 selaku Kuasa Hukum Ina Yuniarti (perekam video pemuda yg meneriakkan saya akan penggal kepala j****) menerima Relaas Pemberitahuan Isi Petikan Putusan Mahkamah Agung RI No. 807 K/Pid/Sus/2020 tgl 10 Juni 2020 Jo No. 777/Pid.Sus/2019/PN.JKT.PST, yang amarnya berbunyi :
           Mengadili

- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
- Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

Dengan demikian vonis bebas PN Jakpus atas terdakwa Ina Yuniarti (teh Ina) telah berkekuatan hukum tetap.
Saya selalu Kuasa Hukum Teh Ina yg tergabung di IKAMI mengucapkan terima kasih & apresiasi setinggi2nya kepada Majelis Hakim di PN Jakpus & Majelis Hakim Kasasi yang mengadili perkara aquo, Dr. Suparji, SH., MH (Ahli Pidana) serta kepada semua pihak yg telah membantu baik moril, materil maupun doa hingga akhirnya Teh Ina bisa mendapatkan keadilan dan kebebasannya kembali.
Jazaakumullahu khoir

Tim Kuasa Hukum
Dedi Suhardadi, SH., SE
Drs. Abdullah Alkatiri, SH
Burhanuddin, SH
Muhammad Fachri, SH

Mohon Viralkan