Perluasan Ancol dan Reklamasi. Adakah Bedanya? Ini Jawabannya
Sabtu, 4 Juli 2020
Faktakini.net, Jakarta - Kok ada reklamasi baru? Bukannya Anies menentang reklamasi? Bahkan menghentikan reklamasi jadi salah satu janji politiknya? Mengapa sekarang justru keluarin Pergub untuk reklamasi?
Publik pun ramai. Tidak saja mempertanyakan, bahkan siap gelar demo. Anies dianggap gak konsisten.
Pada tahun 2009, ada keputusan untuk mengeruk 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta. Kenapa dikeruk? Untuk mengurangi banjir di Jakarta. Sudah 11 tahun berjalan.
Kemana tanah itu dibuang? Ke pantai utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
Saat ini, kurang lebih ada 20 hektare "Tanah Timbul" di Ancol Timur, hasil dari pembuangan lumpur sungai yang sudah bertahan-tahun dikeruk.
Dari pada tanah lumpur itu bercecer kemana-mana dan justru merusak ekosistem laut secara masif, maka perlu ada penertiban. Tentu harus mempertimbangkan hasil kajian dampak dan manfaatnya.
Setelah dilakukan kajian, diantaranya terkait dengan penanggulangan dampak banjir, pemanasan global, pengambilan material perluasan kawasan, prasarana dasar, dampak lingkungan dan sejenisnya, maka diputuskan untuk memanfaatkan timbunan lumpur yang sudah ada tersebut sebagai lokasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol.
Jika semula "Tanah Timbul" yang sudah mencapai 20 hektare itu ada dan dibiarkan begitu saja, serta akan terus bertambah seiring dengan proses terus menerus pembuangan hasil kerukan lumpur di 5 danau dan 13 sungai sebagai pengendalian banjir di Jakarta, maka akan jauh lebih teratur, rapi dan bermanfaat jika ditertibkan. Cara menertibkannya dengan merapikan tumpukan "Tanah Timbul" tersebut menjadi daratan yang rapi dan bisa dimanfaatkan untuk bangunan maupun wisata. Untuk melakukan penertiban ini, perlu legalitas. Maka, ditertibkanlah pergub.
Penetapan lokasi ini berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT. Pembangunan Jaya Ancol pada tahun 2009 untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 hektare. Ingat, tahun 2009. 11 tahun lalu.
Akan digunakan untuk apa? Salah satunya adalah untuk museum Rasulullah yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan di bulan Februari.
Jadi, perluasan Taman Impian Jaya Ancol terkait dengan pengendalian banjir di Jakarta. Sifatnya lebih pada menertibkan, merapikan, memanfaatkan dan memberi dasar hukum. Ada tidaknya perluasan Ancol, pembuangan lumpur hasil kerukan 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta akan terus berjalan dan memadati laut sebelah Timur dan Barat Ancol. Tahun demi tahun.
Jika "Tanah Timbul" tak dirapikan, akan terjadi reklamasi alami tanpa memberi manfaat apapun, kecuali hanya mengganggu ekosistem, pemandangan mata nelayah dan mengganggu kenyamanan wisatawan.
Jadi, kalau ada yang berimajinasi bahwa penertiban "Tanah Timbul" yang nempel dengan pesisir Timur dan Barat Ancol ini sama dengan reklamasi 13 pulau yang dihentikan gubernur DKI, ya itu lebay. Mari buka dan lihat data, lebih detil dan lengkap. Agar tak ada salah paham.
Jakarta, 3 Juli 2020
Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Faktakini.net, Jakarta - Kok ada reklamasi baru? Bukannya Anies menentang reklamasi? Bahkan menghentikan reklamasi jadi salah satu janji politiknya? Mengapa sekarang justru keluarin Pergub untuk reklamasi?
Publik pun ramai. Tidak saja mempertanyakan, bahkan siap gelar demo. Anies dianggap gak konsisten.
Pada tahun 2009, ada keputusan untuk mengeruk 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta. Kenapa dikeruk? Untuk mengurangi banjir di Jakarta. Sudah 11 tahun berjalan.
Kemana tanah itu dibuang? Ke pantai utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
Saat ini, kurang lebih ada 20 hektare "Tanah Timbul" di Ancol Timur, hasil dari pembuangan lumpur sungai yang sudah bertahan-tahun dikeruk.
Dari pada tanah lumpur itu bercecer kemana-mana dan justru merusak ekosistem laut secara masif, maka perlu ada penertiban. Tentu harus mempertimbangkan hasil kajian dampak dan manfaatnya.
Setelah dilakukan kajian, diantaranya terkait dengan penanggulangan dampak banjir, pemanasan global, pengambilan material perluasan kawasan, prasarana dasar, dampak lingkungan dan sejenisnya, maka diputuskan untuk memanfaatkan timbunan lumpur yang sudah ada tersebut sebagai lokasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol.
Jika semula "Tanah Timbul" yang sudah mencapai 20 hektare itu ada dan dibiarkan begitu saja, serta akan terus bertambah seiring dengan proses terus menerus pembuangan hasil kerukan lumpur di 5 danau dan 13 sungai sebagai pengendalian banjir di Jakarta, maka akan jauh lebih teratur, rapi dan bermanfaat jika ditertibkan. Cara menertibkannya dengan merapikan tumpukan "Tanah Timbul" tersebut menjadi daratan yang rapi dan bisa dimanfaatkan untuk bangunan maupun wisata. Untuk melakukan penertiban ini, perlu legalitas. Maka, ditertibkanlah pergub.
Penetapan lokasi ini berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT. Pembangunan Jaya Ancol pada tahun 2009 untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 hektare. Ingat, tahun 2009. 11 tahun lalu.
Akan digunakan untuk apa? Salah satunya adalah untuk museum Rasulullah yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan di bulan Februari.
Jadi, perluasan Taman Impian Jaya Ancol terkait dengan pengendalian banjir di Jakarta. Sifatnya lebih pada menertibkan, merapikan, memanfaatkan dan memberi dasar hukum. Ada tidaknya perluasan Ancol, pembuangan lumpur hasil kerukan 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta akan terus berjalan dan memadati laut sebelah Timur dan Barat Ancol. Tahun demi tahun.
Jika "Tanah Timbul" tak dirapikan, akan terjadi reklamasi alami tanpa memberi manfaat apapun, kecuali hanya mengganggu ekosistem, pemandangan mata nelayah dan mengganggu kenyamanan wisatawan.
Jadi, kalau ada yang berimajinasi bahwa penertiban "Tanah Timbul" yang nempel dengan pesisir Timur dan Barat Ancol ini sama dengan reklamasi 13 pulau yang dihentikan gubernur DKI, ya itu lebay. Mari buka dan lihat data, lebih detil dan lengkap. Agar tak ada salah paham.
Jakarta, 3 Juli 2020
Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa