Pernyataan Sikap FPI, GNPF U Dan PA 212 Atas Pelecehan Terhadap IB Habib Rizieq Shihab



Selasa, 28 Juli 2020

Faktakini.net

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF ULAMA DAN PA 212 ATAS PELECEHAN, PENGHINAAN DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN
TERHADAP IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB (IB HRS)
ِم هللاِ ال َّر ْح َم ِن ال َّر ِحْيم
ْســــــــــــــــــ
ِ
ب
ْي ُم ْم َ َ ْح َم ُم هللاِ َ بَ َر َ اُم ُم
ُم َ َ
ال َّس َ

Sehubungan dengan kejadian yang sangat tidak bermoral pada Aksi 27 Juli 2020 di depan gedung DPR / MPR oleh kelompok Neo PKI yang menghinakan dan melecehkan Ulama
sekaliber Habib Muhammad Rizeiq Shihab ( HRS adalah cucu Rasulullah ) dengan merusak dan
menginjak - injak bahkan membakar poster Ulama Indonesia Imam Besar FPI Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, maka kami dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bersyukur kepada Allah SWT dengan mengucapkan Alhamdulillah atas tidak
terbakarnya poster dengan foto IB HRS saat berupaya dibakar oleh gerombolan Neo PKI pada saat Aksi, ini menunjukan kebesaran Allah SWT dan Karomah IB HRS.

2. Bahwa IB-HRS sebagai Warga Negara Indonesia yang merdeka memiliki hak dan kebebasan untuk pulang kembali ke Tanah Air Indonesia kapan saja tanpa tekanan atau ancaman mau pun intimidasi dari pihak mana pun.
3. Mengecam dan mengutuk keras pelaku penghinaan dan pelecehan terhadap IB HRS di depan gedung DPR / MPR RI.
4. FPI, GNPF Ulama dan PA 212 akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan
peristiwa tersebut kepada kepolisian.

5. Mendesak penegak Hukum segera memproses pelaku penghinaan dan pelecahan terhadap
IB HRS dalam waktu yang secepat - cepatnya.

6. Menghimbau umat Islam untuk mengedepankan proses upaya - upaya hukum baik hukum Negara, Agama ataupun Hukum Adat kepada pelaku - pelaku penghinaan dan pelecehan Ulama / Habaib terutama IB HRS.
7. Mengintruksikan kepada laskar FPI dan Mujahid 212 untuk bersiap siaga dalam
menghadapi tantangan mereka Komunis penghianat bangsa serta menjaga para Ulama dan Tokoh masyarakat dari ancaman gerombolan Neo PKI.
8. Dikarenakan kebangkitan Neo PKI yang berteriak - teriak mendukung pancasila padahal merusak pancasila itu sendiri maka kami menuntut dengan tegas agar Inisiator RUU HIP
dan Partai yang ingin merubah (MAKAR) terhadap Pancasila di proses Hukum dan jika terbukti secara Hukum maka wajib DIBUBARKAN.
9. Jika "MAKAR" ini tidak diproses secara Hukum maka Netralitas dan Nasionalis POLRI
sebagai penegak Hukum dan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI dan pancasila patut
dipertanyakan.
ِصْي ُر
َمْولَى َوِن ْعَم النَّ
ْ
َو ِكْيلُ ِن ْعَم ال
ْ
َح ْسُبَنا هللاُ َوِن ْعَم ال

Jakarta, 28 Juli 2020 / 7 Dzulhijjah 1441 H

Ketua Umum FPI
KH. M Shobri Lubis

Ketua Umum GNPF-U
Ust.Yusuf M Martak

Ketua Umum PA 212
Ust.Slamet Ma’arif