Polri Akui Surat Jalan Tjan Kok Hui (Djoko Tjandra) Dibuat Oleh Bareskrim



Jum'at, 17 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono akhirnya mengakui bahwa salah satu kepala biro di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam surat itu, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui (koruptor buronan kelas kakap) berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.

Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani belakangan mengaku mendapat informasi bahwa surat jalan itu diterbitkan Bareskrim.

Katanya, Komisi III DPR sudah menyepakati untuk membuka institusi yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra, termasuk menindak siapapun anggotanya yang terlibat.

Surat jalan tersebut diketahui digunakan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Listyo dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7/2020).

Namun Argo Yuwono mengklaim hal itu dilakukan tanpa seizin pimpinan.

"Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di propam," kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Argo mengatakan pada hari ini pihaknya masih merampungkan pemeriksaan kepala biro yang dimaksud. Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.

"Sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan," katanya.

Foto: Aryo Yuwono

Sumber: cnnindonesia.com