RUU HIP Bertentangan Dengan Pancasila, Wakil Ketua MPR Minta Dikeluarkan dari Prolegnas 2020



Ahad, 5 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan meminta Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Kami dari Partai Demokrat sejak awal menegaskan bahwa RUU HIP harus ditolak dan tidak dilanjutkan pembahasannya, kemudian dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Syarief Hasan juga mengemukakan hal itu dalam pertemuan antara Pimpinan MPR RI dan wakil presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) di kompleks MPR, DPR, dan DPD RI.

RUU HIP dinilai bertentangan dengan Pancasila yang tertuang di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Tak hanya itu Syarief berpendapat RUU tersebut juga telah menurunkan derajat Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, falsafah bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

RUU HIP, menurut Syarief tidak memasukkkan TAP MPR XXV Tahun 1966 sebagai konsideran.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga sepaham dengan pandangan Mayjen TNI (Purn.) Saiful Sulun dan Mayjen TNI (Purn.) Kiki Syahnarki yang hadir bersama Jenderal (Purn.) Try Sutrisno yang memaparkan dahsyatnya liberalisme dan kapitalisme yang sudah menyerang konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945.

"Liberalisme dan kapitalisme bisa menyerang dan menurunkan Pancasila dari ideologi negara menjadi hanya norma hukum biasa. Ke depannya kita tidak boleh terulang dan terjebak dua kali dalam hal RUU yang baru bila diusulkan sehingga perlu sosialisasi yang baik," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Syarief, Try Sutrisno mengusulkan RUU HIP diganti dengan RUU PIP. Namun, menurut Syarief, sebaiknya RUU tersebut dibatalkan terlebih dahulu.

Ia juga meminta agar tidak mengaitkan RUU HIP dengan RUU PIP. Menurutnya dengan mengubah judul saja, masyarakat tidak akan menerima dan menganggapnya hanya mengubah kulit saja.

Syarief juga menegaskan untuk mengsosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu apabila ada usulan RUU baru. Hal itu wajib dilakukan agar tidak terjadi lagi penolakan dari masyarakat.

Namun, jika usulan RUU tentang teknis Pembinaaan Pancasila tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan Pancasila, Syarief berpendapat sebaiknya mengusulkan RUU yang baru.

Ia berpendapat bahwa pemerintah, DPR RI, dan seluruh rakyat Indonesia seharusnya fokus menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 yang semakin hari tidak jelas kapan akan berakhir.

Syarief menilai persoalan memutus rantai dan menuntaskan Covid-19 membutuhkan kerja keras bersama sehingga bukan dengan membuat masalah baru dengan menghadirkan wacana baru perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP yang sejak awal ditolak masyarakat.***

Foto: Syarief Hasan

Sumber: pikiran-rakyat.com