Saran Dan Pendapat Hukum Damai Lubis Terkait Pasal 5 UU RI No 18/2003 Tentang Advokat Dan Lainnya
Rabu, 15 Juli 2020
Faktakini.net
*Saran dan pendapat hukum Selaku Penegak Hukum menurut Pasal 5 UU. RI No. 18 Tahun 2003 . UU. Tentang Advokat*
*Oleh : Damai Hari Lubis, SH. MH*
*( Sekretaris DK. DPP KAI/ Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia )*
*Agar legitimasi selaku Presiden RI 2019 - 2024 didapatkan sepenuhya atau paling tidak akan ada lonjakan pengakuan yang bertambah sedemikian signifikan. Jokowi mesti berangsur2 beri kepercayaan kepada Segolongan WNI dari Kelompok atau Barisan Para Oposan. Beberapa langkah strategis Jokowi yang dapat dilakukan untuk Membangun Kepercayaan dari Krisis Legitimasi yang berkepanjangan dari Sudut Pandang Kacamata Masyarakat yang Menolak Dirinya Sebagai Presiden RI, untuk yang kedua kalinya pada masa bakti 2019 - 2024. Krisis gejala kepercayaan penolakan nampak sejak Pra Pemilu Pilpres 2014 ( Buntut Track 'Janji ' Selaku Gubernur DKI ? ) dan sepanjang masa bakti berjalan 2014 - 2019, krisis terus mengikuti Pra dan Pasca Pemilu Pilpres 2019 - 2024, mungkin karena konon janji2 politik 2014 sd 2020, banyak yang tidak terealisà si. Maka kecaman terhadap dirinya semakin mengèrucut pada momen pengesahan terhadap RUU. HIP 2020, sehingga gejala2 sosial politik semakin berkembang terus, puncaknya hingga saat ini Pergantian RUU HIP menjadi RUU. PIP ?*
*Sehingga Penulis memiliki pandangan atau solusi terhadap krisis legitimasi merujuk argumentasi tsb. Diatas*
*Solusi dimaksud adalah Hendaknya Jokowi selaku presiden perlu melakukan beberapa langkah - langkah Kebijakan Politik dan Hukum, diantaranya segera melakukan ;*
*1 . Visum et repertum, oleh Tim Medis Ahli dari Negara - Negara Luar dan diketahui kredibel serta memenuhi syarat atau track record, sehingga hasilnya diyakini objektif serta mendapat kepastian hukum, tentang Apa Penyebab meninggalnya sekitar 554 sd 894 Para Petugas KPPS Pemilu 2019*
*2. Perintahkan segera Kapolri atau Kejagung RI Proses Hukum seluruh anggota DPR RI, selaku Perancang atau Pembuat dan Pengesah RUU.HIP yang merupakan Manifesto Politik Aiditisme ( faham/ ajaran komunisme )*
*3. SERIUS BERANTAS KORUPSI dan Berhentikan Pejabat Tinggi Negara serta Pejabat Badan Usaha Milik Negara yang Terpapar Korupsi, serta usut kasusnya sampai tuntas, sesuai hukum yang berlaku*
*4. Bubarkan partai yang memiliki visi - misi bertentangan dengan ideologi Pancasila*
*5. Hapuskan Kriminilisasi Terhadap Para Ulama dan Para Aktifis Muslim dan Nasionalis, serta Kembalikan Tokoh Ulama Negeri ini IB. HRS dari Negara Pengasingan TANPA SYARAT*
*Demikian saran dan atau pendapat yang dilindungi oleh Konsitusi Dasar UUD. 1945 Jo. UU. No. 9 Tahun 1998 Berikut PP. RI Lainnya, terkait Tentang Peran Serta Masyarakat*
*Saran Penutup ; Semoga Semua Unsur Masukan bermanfaat bagi Presiden RI. Joko Widodo dan Anggota Kabinetnya Periode 2019 - 2024*
*Salam NKRI Harga Mati*
...
*Kalau Saya ...*
Akan Saya buat UU. menjadikan Saya yang dapat KHUSUS merubah UU. Penyelenggara yang lain ( Wakil Rakyat ) hanya dapat membuat RUU. Tapi Saya penentu ttg akankah menerima RUU. Saya jadikan UU. Republik ini, krn kebetulan cocok dgn Saya , atau menolaknya seluruhnya , atau cukup hanya buat dasar ide Saya, Saya buat sendiri, atau Saya revisi atau Saya simpan dulu sbg arti tunggu kondisi dulu kapan RUU. Saya jadikan UU. Bila Saya perlukan.
Saya adalah individu, Saya adalah Partai Yang Memimpin Negara. Negara harus tunduk kepada Partai. Partai adalah Saya. Saya adalah negara
*...jadi Presiden*
...
*Saya ...*
Canangkan Hari Ini Sesusai Hukum Positif atau UU. Yang Harus Berlaku ( Ius Konstitutum ) . Maka Barang Siapa, Setiap Orang yang Melanggar UU. Adalah Merupakan Perbuatan Melawan Negara. Kecuali Tidak Memiliki Itikad atau Niat Buruk, " Sesuai Pasal No. Istimewa, UU. RI. No. Sekian. UU. Tentang Kategori Unsur - Unsur atau Rumusan Niat Buruk"
Maka Demi Kemajuan Moral Bangsa dan Negara Hukuman Terhadap Pelakunya Ditambah 1/3 Dari Sanksi Hukuman Menurut UU. Dimaksud yang Mengaturnya
*...Demokrasi Terpimpin*
..
Oleh Damai Hari Lubis, SH., MH. Koq Hasto Sekjen PDIP yag misi visi ( agenda partainya ) terdapat tujuan dengan pemahaman partai, memaknai *Pancasila menjadi Trisila lalu diperas lagi menjadi Eka Sila ( Aiditisme ). Maka telah menjadi fakta hukum, Konsistensi atau Konsekuensinya selaku Kader PARTAI PDIP, Dia Hasto bersikukuh, tidak mau tunduk kepada Tap MPR No. 25 Tahun 1966. Kecuali kalau ada frase didalam RUU HIP : " Larangan terhadap Khilafahisme dan Radikalisme . Kalau larangan terhadap PKI atau Komunisme ada Konsiderannya yang merupakan hukum positif BERLAKU yaitu Perundang2an Legalitasnya adala TAP MPR No. XXV Thn 1966 dan UU. RI. NO. 27 TAHUN 1999, UU. TTG KUHP.* Lha !!! kalau asas legalitas larangan terhadap Khilafahisme atau Radikalisme itu ada di UU.RI. No. Brp dan Tahun Brp , mana ? Menurut Hukum RUU HIP dan Argumen Hasto + Missi - Visi PDIP adalah Perbuatan Makar terhadap IDEOLOGI NEGARA RI. Oleh sebab hukum; perbuatan tsb. Merupakan Delik dan dolus, sesuai salah satu ayat dari Pasal 107, KUHP. Akibat hukumnya : 1. Para Perancang dan atau Para Pelaku Penyertanya, maka equality, Siapapun Para Subjek Hukumnya ( KUHP. 55 Jo. 56 / UU.No. 1 Thn 1946) Terancam hukuman ; 2. PDIP selaku Partai ( berbadan hukum ) terancam dibubarkan ! Penulis adalah Advokat. Dengan Jabatan Sekretaris DK/ Dewan kehormatan DPP KAI.
...
*Saran dan Pendapat Hukum, Selaku Penegak Hukum menurut Pasal 5 UU. RI No. 18 Tahun 2003 . UU. Tentang Advokat*
*Oleh : Damai Hari Lubis, SH. MH* *( Mujahid 212 )*
*( Penulis adalah Seorang Advokat Sekretaris DK. DPP KAI/ Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia )*
*Agar legitimasi selaku Presiden RI 2019 - 2024 didapatkan sepenuhya atau paling tidak akan ada lonjakan pengakuan yang bertambah sedemikian signifikan. Jokowi mesti berangsur2 beri kepercayaan kepada Segolongan WNI dari Kelompok atau Barisan Para Oposan. Beberapa langkah strategis Jokowi yang dapat dilakukan untuk Membangun Kepercayaan dari Krisis Legitimasi yang berkepanjangan dari Sudut Pandang Kacamata Masyarakat yang Menolak Dirinya Sebagai Presiden RI, untuk yang kedua kalinya pada masa bakti 2019 - 2024. Krisis gejala kepercayaan penolakan nampak sejak Pra Pemilu Pilpres 2014 ( Buntut Track 'Janji ' Selaku Gubernur DKI ? ) dan sepanjang masa bakti berjalan 2014 - 2019, krisis terus mengikuti Pra dan Pasca Pemilu Pilpres 2019 - 2024, mungkin karena konon janji2 politik 2014 sd 2020, banyak yang tidak terealisà si. Maka kecaman terhadap dirinya semakin mengèrucut pada momen pengesahan terhadap RUU. HIP 2020, sehingga gejala2 sosial politik semakin berkembang terus, puncaknya hingga saat ini Pergantian RUU HIP menjadi RUU. PIP ?*
*Sehingga Penulis memiliki pandangan atau solusi terhadap krisis legitimasi merujuk argumentasi tsb. Diatas*
*Solusi dimaksud adalah Hendaknya Jokowi selaku presiden perlu melakukan beberapa langkah - langkah Kebijakan Politik dan Hukum, diantaranya segera melakukan ;*
*1 . Visum et repertum, oleh Tim Medis Ahli dari Negara - Negara Luar dan diketahui kredibel serta memenuhi syarat atau track record, sehingga hasilnya diyakini objektif serta mendapat kepastian hukum, tentang Apa Penyebab meninggalnya sekitar 554 sd 894 Para Petugas KPPS Pemilu 2019*
*2. Perintahkan segera Kapolri atau Kejagung RI Proses Hukum seluruh anggota DPR RI, selaku Perancang atau Pembuat dan Pengesah RUU.HIP yang merupakan Manifesto Politik Aiditisme ( faham/ ajaran komunisme )*
*3. SERIUS BERANTAS KORUPSI dan Berhentikan Pejabat Tinggi Negara serta Pejabat Badan Usaha Milik Negara yang Terpapar Korupsi, serta usut kasusnya sampai tuntas, sesuai hukum yang berlaku*
*4. Bubarkan partai yang memiliki visi - misi bertentangan dengan ideologi Pancasila*
*5. Hapuskan Kriminilisasi Terhadap Para Ulama dan Para Aktifis Muslim dan Nasionalis, serta Kembalikan Tokoh Ulama Negeri ini IB. HRS dari Negara Pengasingan TANPA SYARAT*
*6.Tuntaskan Pelanggaran HAM atas 10 warga sipil ( 4 di antaranya anak2 di bawah umur) yg dibunuh secara sadis oleh Brimob pd tgl 21 Mei 2019 terkait Aksi Damai " Tolak Kecurangan Pilpres 2019 "*
*Demikian Saran dan atau Urun Pendapat yang dilindungi oleh Konsitusi Dasar UUD. 1945 Jo. UU. No. 9 Tahun 1998 Berikut PP. RI Lainnya, terkait Tentang Peran Serta Masyarakat*
*Saran Penutup ; Semoga Semua Unsur Masukan bermanfaat bagi Presiden RI. Joko Widodo dan Anggota Kabinetnya Periode 2019 - 2024*
*Salam NKRI Harga Mati*