Ketua MUI DKI: MUI Seluruh Indonesia Buat Aksi 212 Jilid 2 Bila RUU HIP Tak Dibatalkan!




Ahad, 5 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) mengadakan aksi Apel Siaga Ganyang Komunis, secara serentak di seluruh kota di Indonesia, hari Ahad 5 Juli 2020.

Untuk pelaksanaan di Jabodetabek, kegiatan dipusatkan di Lapangan Sepak bola Ahmad Yani di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, hari Ahad (5/7/2020) mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Ulama, Habaib dan Tokoh antara lain KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'i, KH Shobri Lubis, KH Slamet Maarif, KH Muhammad Al Khaththath, Haji Munarman, Ketua MUI DKI KH Munahar Muchtar dan lainnya serta ribuan umat Islam.

Ketua Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, turut menghadiri acara apel siaga ganyang komunis. Dalam kesempatan itu, Munahar turut menyampaikan orasinya.

"Saya hadir atas nama MUI Indonesia, baik Provinsi DKI dan para pimpinan MUI provinsi 34, kita sudah keluarkan maklumat bahaya laten komunis gaya baru saat ini. Ini adalah musuh nyata, musuh besar bagi bangsa Negara Republik Indonesia," ujar Munahar di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, M
Ahad (5/7/2020).

Dalam orasinya, Ustadz Munahar meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak hanya ditunda. Menurutnya, RUU HIP sudah sepatutnya dibatalkan dan tidak lagi dibahas.

"Maka kita sudah minta DPR selaku wakil rakyat, kita minta pemerintah, presiden, RUU HIP tidak ditunda tapi dibatalkan," ucapnya.

Ustadz Munahar mengancam, apabila RUU HIP tidak dibatalkan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi aksi 212 jilid dua.

"Kalau ini terpaksa dan di DPR tetap UU akan dijalankan MUI membuat maisyah masirah kubro. Kita akan melaksanakan besar-besaran, 80% umat Islam akan turun. Kalau ini terjadi akan terjadi 212 jilid dua, bahkan lebih besar," katanya.

"Tujuan kita membela negara, membela Pancasila, ini adalah amanat telah diberikan pahlawan, yang diberikan pendahulu kita, tidak ada hak komunis hidup di negara kita," imbuhnya.

Sebelumnya, muatan mengenai trisila dan ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan usulan DPR, menuai protes umat Islam dan warga masyarakat. Dalam draf RUU HIP, muatan soal trisila dan ekasila ada di Pasal 7.

Dilihat detikcom dalam draf RUU HIP, Senin (15/6), Pasal 7 menjelaskan ciri pokok Pancasila. Berikut ini bunyinya:

Pasal 7
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Sumber: detik.com dan lainnya