Terkait RUU HIP Dan Lainnya, Rizal Fadillah: Negara Lebay (Lebay State)
Kamis, 2 Juli 2020
Faktakini.net
NEGARA LEBAY (LEBAY STATE)
by M Rizal Fadillah
Lebay asal makna lebih, adjektif menjadi berlebihan. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicari sampai botak pun tidak akan ditemukan. Lebay adalah bahasa gaul. Suatu keadaan yang dibuat-buat oleh pelaku yang semestinya biasa saja. Contoh "dijitak" kepalanya dibilang "dipukul hingga lebam". Lebay dalam bahasa Inggrisnya disebut "over reacting".
Negara lebay tak lain adalah negara dimana para pemimpin atau penyelenggara negara melakukan tindakan yang berlebihan. Publik melihat itu "over acting" atau "over reacting". Sesuatu yang tak perlu "begitu-begitu amat".
Pemimpin yang bertingkah berlebihan itu menandakan adanya kelemahan yang mesti ditutupi atau mungkin cari perhatian "aneh-aneh" untuk popularitas diri.
Kasus Walikota Surabaya yang gemar "acting" menyapu di jalan atau menyemprot desinfektan adalah lebay. Lebih lebay kasus sujud Risma di depan dokter IDI. Risma memosisikan diri diri sebagai "Lebay Mayor". Walikota lebay. Marah-marahnya pun menjadi "trade mark".
Lebih awal "acting" Gubernur DKI Basuki atau Ahok yang marah-marah di depan ibu ibu dengan menunjuk-nunjuknya adalah lebay pula. Soal komentar Ahok dalam hubungan dengan Puput pun warganet menyebutnya lebay. Ahok adalah "Lebay Governor". Kini sang mantan terpidana penista agama ini menjadi Komut Pertamina. Lebay lagi.
Terakhir adalah adegan marah-marah Pak Jokowi pada sidang tertutup 18 Juni 2020. Video dipublikasikan oleh Setneg tanggal 28 Juni 2020. Agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui Presiden itu tegas dan bisa memarahi Menteri-Menteri. Adegan inipun dibaca publik sebagai lebay. Soal marah-marah ini menjadi pertanyaan apakah itu sebenarnya atau disain. Lalu jika sebenarnya pantaskah dilakukan oleh Presiden ?. Akhirnya seperti Risma dan Ahok, Jokowi bisa digelari dengan "Lebay President".
Tentu bukan hanya tiga petinggi tersebut saja yang bersikap lebay. Megawati yang mengajar salam Pancasila yang ditindaklanjuti oleh Yudian Wahyudi Kepala BPIP termasuk mengada ada alias lebay. Mahfud MD yang menyebut mudik dan tarawih berjamaah bisa dipidana juga lebay. PDIP yang menggerakkan kader seluruh Indonesia melapor-lapor ke Polres Polres soal pembakaran bendera adalah lebay. Begitu juga dengan RUU HIP yang dicoba diganti RUU PIP ya lebay juga. Rakyat meminta dihentikan bukan di "lebay-lebay" kan.
Harun Masiku dihilangkan lebay, penyiram air keras Novel cuma dituntut 1 tahun karena dianggap "tak sengaja" lebay, Ketua KPK Firli Bahuri yang naik helikopter mewah lebay, sepeda dipajak sementara yacht mewah bebas pajak lebay, dan betapa lebay arahan Presiden jikalau menjual murah lahan negara untuk investor asing.
Terlalu banyak lebay lebay yang menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin menjadi layak jika kini negara kita saat ini disebut sebagai negara lebay (lebay state). Sungguh menyedihkan.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 2 Juli 2020