Tjan Kok Hui (Djoko Tjandra) Koruptor Buronan Ditangkap Di Malaysia, Langsung Dibawa Ke Jakarta



Kamis, 30 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra akhirnya, berhasil ditangkap kepolisian.

Dia dibawa dari Malaysia ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia, dan saat berita ini diturunkan oleh Redaksi Faktakinu.net pukul 22.50 WIB, Djoko Tjandra telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis (30/7/2020).

Sejauh ini, kuasa hukum Djoko Tjandra belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.

Sumber: cnnindonesia.com