Tolak RUU HIP, Didampingi TAKTIS Rijal Kobar Laporkan Rieke Dan Hasto PDIP Ke SPKT PMJ
Kamis, 2 Juli 2020
Faktakini.net
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
pada hari Rabu 1 Juli 2020 pagi hari sekitar pukul 10.30 WIB seorang Warga negara bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999, dimana Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yg memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDI-P, para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut.
Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan, alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Kemudian setelah berargumen cukup panjang, alasan siang hari sekitar pukul 14.00 adalah ini masuk pengaduan masyarakat saja dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka POKOKNYA HARUS DUMAS, setelah itu sekitar jam 24.00 kembali kami berargumen, kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan blm disahkan, kami bantah bahwa jika sudah jadi Undang-Undang akan konyol jika kami buat laporan ke polisi, kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk DUMAS (PENGADUAN MASYARAKAT) atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini...
akhirnya pada pukul 01.30 kami terpaksa menerima bahwa pihak kepolisian / penegak hukum hanya mau menerima ini sebagai aduan masyarakat (DUMAS) DENGAN BUKTI LAPORAN PENGADUAN YANG TELAH RESMI KAMI TERIMA.
artinya dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yg ingin mengubah pancasila menjadi komunis masih dianggap SEPELE oleh pemerintah dan penegak hukum ATAU MEMANG MEREKA (KOMUNIS DAN PENGKHIANAT PANCASILA) DILINDUNGI OLEH PENGUASA DAN APARAT PENEGAK HUKUM ?? WALLAHU'ALAM
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sumber: Aziz Yanuar SH