Warga Kuningan Dukung Penyegelan Bangunan Batu Satangtung Oleh Satpol PP




Rabu, 22 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ribuan warga Kuningan dari berbagai komponen masyarakat melakukan pengawalan dan mendukung aksi penyegelan bangunan Tugu Satangtung yang berada di Kawasan Curug Cigo'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).

Penyegelan dilakukan karena
bangunan Batu Satangtung alias Tugu milik keluarga Djati Kusamah yang pupuhu paseban tergabung dalam Aliansi Adat Karuhun Urang (Akur) itu tidak memiliki kelengkapan izin proyek pembangunan dan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun untuk menghindari kerumunan dan konflik, sebagian besar massa dibubarkan pihak kepolisian. Hanya perwakilan ormas yang diizinkan untuk menyaksikan penyegelan.

"Ya banyak ormas, sekitar 1.500 orang. Tugas kami hanya fokus penyegelan. Kami juga koordinasi dengan kepolisian. Jadi, hanya perwakilannya (ormas) yang ikut ke lokasi menyaksikan penyegelan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro di kantornya, Senin (20/7/2020).

Indra menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali tentang proses pembangunan bakal makam tersebut. Indra menyebut bangunan yang dijadikan bakal makam tersebut masuk dalam kategori tugu. Sehingga, lanjut dia, perlu ada IMB untuk membangun tugu.

"Setelah surat ketiga belum menunjukkan legalitas perizinan (IMB). Sesuai SOP kami adalah menyegel. Ya, penyegelan pengawasan, tetap yang bersangkutan (Sunda Wiwitan) dipersilakan untuk mengurus izin," kata Indra.

Indra menerangkan jika selama 7 hari setelah penyegelan tidak bisa menunjukkan IMB, maka pihak Sunda Wiwitan diminta untuk membongkar bangunan yang disegel. Satpol PP memberikan waktu selama 30 hari untuk proses pembongkaran.

"Kalau mampu menunjukkan izin (IMB), maka segel kami cabut. Sifatnya hanya mengehentikan sementara. Kalau pembongkaran diberi waktu 30 hari. Kalau tidak bisa membongkar sendiri, kami yang akan bongkar," jelas Indra.

Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP memasang garis berwarna jingga di bangunan bakal makam tersebut. Dua poster berwarna jingga atau oranye juga ditempelkan di bangunan dan batu satangtung, batu penanda makam yang tingginya lebih dari tiga meter.

"Makam itu bagian dari tugu, satu kesatuan. Jadi disegel. Bangunan di sana kita kategorikan tugu. Menurut KBBI, tugu itu bangunan tinggi yang terbuat dari batu, bata dan lainnya," ucap Indra.

Indra mengatakan penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda nomor 13/2019 tentang IMB dan SOTK Satpol PP. "Dalam perda, tugu itu masuk kategori non gedung yang harus ada IMB," katanya

Terpantau di sepanjang jalur Kawasan Curug Cigo'ong, warga masyarakat membludak berdatangan dari berbagai daerah untuk mengawal dan mendukung penyegelan Tugu.

"Kawan -kawan semua, jangan terpancing emosi dari pihak manapun. Apalagi mereka telah menyebutkan bahwa ini toleransi dan hak asasi manusia, hadirnya kita dis ini untuk mengawal pemerintah yaitu Pol PP dalam penyegelannya," ungkap Dadan Somantri, perwakilan Ormas Pagar Akidah (Gardah) Kuningan, saat orasi di jalur kawasan Curug Cigo'ong tadi.

Lokasi bangunan Tugu atau Batu Satangtung yang berjarak dua kilo meter dari Jalan Wisata Palutungan.

Lokasi tersebut terlihat dipadati warga dan sejumlah petugas keamanan dari Polri dan TNI serta Anggota Linmas desa setempat.

Sejak pukul 8 pagi, warga melakukan long march dari lapangan Bale Desa Cisantana menuju lokasi Batu Satangtung Curug Goong milik Paseban Tri Panca Tinggal.

Di titik kumpul, mereka terlebih dahulu menggelar apel. Setiap ketua Ormas Islam, berorasi, mengingatkan sekaligus menegaskan tujuan sebenarnya mereka dalam mengawal Aparat Satpol-PP dalam penyegelan  Batu Satangtung Curug Goong.

"Semuanya tetap menjaga kondusivitas, jangan sampai ada orang luar yang membuat situasi menjadi tidak kondusif. Alhamdulillah proses penyegelan oleh Satpol-PP berjalan lancar," kata Ketua FPI Kuningan Ustadz Endin Kholidin di hadapan massa.

Dari pantauan, massa gabungan ormas ini membubarkan diri dengan tertib sekira pukul 12.00 WIB setelah proses penyegelan dilakukan oleh Satpol-PP Kuningan.

"Kita akan terus kawal proses penegakan perda, karena disinyalir tempat tersebut (Batu Satangtung Curug Goong) dijadikan tempat pemujaan. Ini bukan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Melainkan proses penegakan perda yang terjadi," ungkap Dadan mewakili massa aksi di Kabupaten Kuningan.

Seperti diketahui sebeumnya, pembangunan makam untuk tokoh adat Sunda WiwitanKusuma (Pangeran Jati Kusumah beserta istri) yang belum meninggal ini, telah mendapat teguran kedua (SP 2) dari SatpoL PP Kabupaten Kuningan karena telah melanggar Perda No.15 tahun 2019 tentang izin Mendirikan Bangunan.

Dimana disebutkan dalam pasal 5 huruf G, bangunan bukan gedung seperti
konstruksi monument berupa tugu, patung tetap harus berijin.

Warga masyarakat Kuningan melalui Forum Masyarakat Peduli Kuningan pada hari Kamis (9/7/2020) melakukan pertemuan dengan MUI Desa Cisantana di RM. Pinus Desa Palutungan Kecamatan Cigugur, dan mengeluarkan pernyataan sikap mendukung penyegelan.

Sebagai berikut 4 pernyataan sikap Forum Masyarakat Peduli Kuningan:

1. Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah mengambil langkah Cepat dalam mengatasi masalah yg dapat merusak Kodusifitas diwilayah Kab.Kuningan

2. Memberikan Dukungan sepenuhnya kepada Masyarakat Cisantana yang Menolak pembangunan Pemakaman yang tidak Wajar ditempat tersebut yang akan menjadi sarana yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak kerukunan dalam kehidupan berbangsa & bernegara

3. Menyarankan kepada pihak keluarga Paseban untuk sadar diri dengan membongkar kembali pemakaman tsb,dan tidak memaksakan diri untuk tetap membangun Pemakan keluarga ditempat tersebut.

4. Mendukung penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Kuningan terkait proses pembangunan pemakaman yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Adapun ormas yang tergabung dalam Forum
Masyarakat Peduli Kuningan tersebut, diantaranya FPl, LPl, Bima Suci, Pekat |B
Kuningan, PPHI Kabupaten Kuningan, Gardah,
Markaz Harokah Aswaja, Apik, Gerakan kita,
RIM, PASTI dan Harokatul Muslimin.

Sumber: tribunnews.com, timesindonesia.co.id, kumparan.com, bingkaiwarta.com