Wow! Beredar Daftar Jurnalis Yang Nikmati Dana KKP Pergi ke Luar Negeri



Selasa, 7 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Isu soal sejumlah pemimpin redaksi media massa dan wartawan yang menikmati dana perjalanan ke luar negeri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat itu dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti beredar luas di media sosial.

Anggaran dana tersebut diduga terkait pembayaran ongkos tiket mereka saat meliput ke luar negeri bersama dengan Menteri Susi. Terkait hal itu, mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo Wahyu Muryadi mengakui info itu.

Dia mengatakan pernah mengikuti perjalanan ke luar negeri sebagai jurnalis atas biaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, dia membantah dirinya menerima uang.

"Benar saya mengikuti perjalanan dinas Bu Susi ke luar negeri tapi saya tidak menerima uang cash sama sekali. Ada yang salah kira lalu minta saya traktir karena saya dapat banyak hadiah 600-an juta segala macam, itu tidak ada, " kata Wahyu Muryadi seperti dikutip dari Tagar, Selasa (7/7/2020).

Dalam daftar itu, nama-nama pemred sejumlah media nasional dibagi dalam beberapa kelompok dengan tujuan negara yang berbeda. Di antaranya Amerika Serikat, Perancis, Italia, Jepang, Uni Emirat Arab, Norwegia, Prancis, Polandia, Monaco dan Denmark.

Menurut dia, angka yang ada dalam daftar itu merupakan total biaya akomodasi perjalanan wartawan untuk meliput forum internasional yang dihadiri Pemerintah Indonesia. Dan salah satu yang hadir kata dia saat itu adalah Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

"Peristiwanya 2 sampai dengan 3 tahun lalu. Saat itu KKP mengundang sejumlah media mengirimkan wartawannya untuk meliput acara Bu Susi menghadiri forum-forum internasional seperti Ocean Conference, World Ocean Summit yang diselenggarakan badan-badan dunia seperti PBB dan Kennedy School di Harvard," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada saat itu Susi menjadi pembicara. Sebab, Indonesia disebut sebagai pemenang dalam kebijakan memberantas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan kapal-kapal asing dan eks asing.

Sumber: law-justice.co