Damai Lubis: Hubungan Hukum Antara Pemerintahan Jokowi Dengan Terbakarnya Gedung Kejagung RI
Senin, 24 Agustus 2020
Faktakini.net
Bogor , 24 Agustus 2020
Oleh : Damai Hari Lubis
Advokat Mujahid 212
Hubungan Hukum antara Pemerintahan Presiden Jokowi dengan Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI/ Kejagung RI
( TERBAKAR ATAU DIBAKAR ? )
Setelah statemen Kadispen Kejagung Heri Setiyono, 22 Agusus 2020, bahwa Kebakaran Gedung Kejagung RI. " Tidak mengakibatkan adanya arsip yang terbakar." Pernyataan ini sangat tidak masuk akal berlawanan dengan logika akal sehat. Oleh karena Gedung Arsip yang terbakar hangus namun dinyatakan " tidak menimbulkan terbakarnya arsip ? "
Adanya statemen tsb. semakin banyak muncul ketidak kepercayaan publik terhadap kejujuran Pemerintahan Jokowi, terlebih terkait adanya Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan SeorĂ ng Jaksa ? Pernyataan Kadispenhum Kejagung RI ini justru bisa menjadi sebab sebagian publik 'menduga' Gedung Kejagung RI sengaja dieksekusi bakar, atas perintah oknum tertentu yang motivnya melindungi beberapa subjek hukum pelaku delik kejahatan korupsi
Gejala - gejala neting publik tsb. Bisa jadi juga oleh sebab latar belakang kausalitas dari beberapa peristiwa kebohongan - kebohongan Jokowi pra dan pasca menjadi Presiden, contoh janji produk Mobil SMK namun hingga kini sekedar Omdo atau omong kosong, pernyataannya ( Jokowi ) ekonomi akan meroket pada Oktober 2018, namun tidak terbukti. Selebihnya adanya pelanggaran HAM yang kasat mata, nampak Jokowi terang - terangan tidak mau mengembalikan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air, walau sudah banyak Para Aktivis Hukum, Para Politisi dan Akademisi, Para Habaib, Para Ulama dan masyarakat berteriak " kembalikan, pulangkan Habib Rizieq. Serta Jokowi selaku Presiden melakukan pendiaman terhadap adanya dugaan kuat peristiwa makar terhadap ideologi Pancasila yang dilakukan oleh sekelompok anggota legislatif melalui RUU. HIP. Termasuk dalam penegakan hukum janjinya akan memberantas korupsi faktanya berlawanan dengan praktek, terbukti eks Kapolri Tito, terduga pelaku delik yg dikenal sebagai 'Catatan Buku Merah ' oleh KPK, malah dijadikan Mendagri . Dan lain-lain peristiwa penegakan hukum yang dirasakan sangat timpang dan sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Track rekord Jokowi selaku Presiden RI bila kebijakannya terus seperti fenomena yang ada dan berlangsung sampai dengan 2024, catatan publik bisa menjadi " cacatan terburuk sejarah Kepemimpinan Seorang Presiden RI sepanjang masa ( 1945 - 2024 ) "