Di PTUN Bandung, Kuasa Hukum Habib Bahar: Bapas Tak Berhak Cabut Asimilasi
Selasa, 4 Agustus 2020
Faktakini.net, Jakarta - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Bandung, Senin (3/8/2020). Kali ini, tim kuasa hukum Habib Bahar berpendapat bahwa Bapas tidak berhak mencabut Asimilasi Habib Bahar.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan.
"Kita menganggap bahwa pihak Bapas tidak berhak mengeluarkan surat keputusan pencabutan asimilasi, karena yang berhak itu Dirjen atas petunjuk menteri, bukan Bapas," ujar Ichwan di PTUN Bandung.
Dalam sidang terbuka ini, Ichwan juga menyampaikan hal-hal yang menurutnya berlebihan dalam penangkapan Habib Bahar.
"Dalam proses pembacaan surat gugatan tadi disampaikan hal-hal yang kita anggap berlebihan, diantaranya mengenai pengerahan polisi yang membawa (senjata api) berlaras panjang, kemudian Habib dijemput pada jam dua malam. Hal-hal itu kita sampaikan, itu persis peristiwa G30SPKI," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat (Bapas).
"Dari pihak Bapas hari ini belum bisa menjawab gugatan kami. Kami sampaikan ke Majelis Hakim supaya diberikan sekali saja, kalau Minggu depan pihak Bapas belum memberikan jawaban, kita anggap dia tidak menggunakan haknya," tutur Ichwan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). "Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya," tutup Ichwan.
Sumber: ayobandung.com