Din Syamsuddin: Yang Halangi Kepulangan Habib Rizieq Inkonstitusional Dan Bertentangan Dengan Konstitusi


Senin, 24 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Pasca Aksi-Aksi Bela Islam yang digagas oleh Habib Rizieq dalam melawan kedzalliman dan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok sukses besar, upaya kriminalisasi dan pembusukan terhadap Habib Rizieq pun makin masif dilakukan oleh musuh-musuh Islam.

Selain mendadak dijerat dengan berbagai kasus, upaya pembunuhan karakter juga serentak dilakukan oleh pihak-pihak yang dendam atas kalah telaknya Ahok di Pilgub DKI 2017 dari paslon Anies-Sandi, dan dibuinya Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti menistakan agama Islam.

Bagi kelompok jahat tersebut, Habib Rizieq adalah 'biang kerok' kalahnya dan dipenjarakannya Ahok, karena itu mereka melancarkan balas dendam termasuk dengan memproduksi chat mesum fiktif lalu memviralkannya demi untuk melakukan pembusukkan terhadap nama Habib Rizieq Shihab.

Dan hingga kini walaupun kasus-kasus tersebut sudah di-SP3 oleh aparat kepolisian, namun Habib Rizieq masih dicegah untuk pulang ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas dasar permintaan dari pihak pemerintah Indonesia.

Namun perjuangan untuk bisa memulangkan kembali Habib Rizieq Shihab ke tanah air tak henti terus diupayakan oleh umat Islam di Indonesia.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Din Syamsuddin menyatakan pemulangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS), yang kini masih berada di Arab Saudi merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pernyataan Din itu disebarkan melalui pesan yang dibacakan oleh Ustadz Haikal Hasan saat acara diskusi publik Milad 2 Tahun HRS Center bertajuk ‘Pemulangan IB HRS Dari Pengasingan Politik’, Ahad (23/8/2020).

Pemulangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS), yang kini masih berada di Arab Saudi merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI).

Begitu kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Din Syamsuddin melalui pesan yang dibacakan oleh Haikal Hasan saat acara diskusi publik Milad 2 Tahun HRS Center bertajuk ‘Pemulangan IB HRS Dari Pengasingan Politik’, Minggu (23/8).

Menurut Din Syamsuddin, pemulangan HRS merupakan suatu keniscayaan dan tanggung jawab negara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Maka adalah kewajiban dan tanggung jawab negara untuk melindungi Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. Adalah bentuk pengabaian negara jika menghalang-halangi,” pesan Din Syamsuddin yang disampaikan Haikal Hasan, Minggu (23/8/2020).

Din Syamsuddin mengatakan, menghalang pemulangan HRS merupakan sebuah tindakan yang inkonstitusional serta bertentangan dengan amanat konstitusi.

Oleh karenanya, ia berpesan kepada rakyat Indonesia terus berjuang untuk pemulangan HRS ke Tanah Air Indonesia.

“Saya berpesan, marilah kita berjuang untuk pemulangan beliau, namun jangan sampai terjebak, terhasut dalam rekayasa mereka. Allahu Akbar,” pungkas Din Syamsuddin.

Dalam diskusi ini, Din Syamsuddin tidak dapat bergabung lantaran sedang ada diskusi online lainnya di waktu yang bersamaan.

Hadir beberapa narasumber, di antaranya Abdul Chair Ramadhan, Ustaz Bachtiar Nasir dan Hidayat Nur Wahid.

Foto: Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Din Syamsuddin

Sumber: rmol/pojoksatu/fajar