DPRD Kota Makassar Usul Ranperda Miras Dijual Online, FPI Datangi Kantor DPRD Untuk Lakukan Protes

 


Jum'at, 27 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ranperda Miras yang diusulkan untuk dijual Online oleh DPRD Kota Makassar, mendapat penolakan keras dari warga masyarakat dan elemen Ormas kota Makassar.

Pada hari Kamis (27/8/2020) Rombongan DPW FPI Makassar bersama 12 pengurus FPI di tingkat kecamatan diantara Pengurus Kecamatan yang hadir adalah dari Makassar, Panakukkang, Tallo, Biringkanaya, Manggala, Mamajang, Tamalate, Bontoala, Wajo, Ujung Pandang, Tamalanrea dan Rappocini sebanyak 30 orang pengurus DPW FPI dan DPC FPI se-kota makassar, mendatangi kantor DPRD Kota makassar untuk menyampaikan protes terhadap Ranperda Miras yang diusulkan untuk dijual Online dan mendukung sikap Fraksi Partai PKS yang menolak Ranperda tersebut.

Tiba pada pukul 13.30, rombongan FPI disambut dan diterima oleh Fraksi PKS di ruang aspirasi Lantai 2 gedung DPRD kota Makassar.

Pada pembukaan dialog, disampaikan secara tegas oleh ketua DPW FPI Kota Makassar Habib Hamid Al-Hamid bahwa, "Dengan Tegas FPI menolak Ranperda Miras dan apapun jenis aturanya karena Miraa bukan dilindungi tapi Wajib di musnahkan".

Pernyataan itu diapresiasi oleh Fraksi PKS yang merupakan partai Islam yang masih menjadi opisisi pemerintah dan berjuang untuk umat.

Disambung kemudian pernyataan Sekretaris Wilayah FPI kota Makassar,  Sayful Ayubbi, "Atas nama FPI Kota makassar bersama 12 Pengurus Inti di tingkat Kecamatan mendukung penuh langkah politik PKS yang menolak Ranperda Miras tersebut, dan PKS jangan khawatir karena FPI akan mengajak Umat Islam untuk terus mendukung dan mensupport langkah PKS selama berjuang untuk kepentingan Umat dan Bangsa, dan kami akan siapkan Aksi Demo Besar serta Aksi Kontrol Lapangan apabila Ranperda Miras disyahkan".

"Menurut FPI Ranperda Miras sangat berbahanya apabila disyahkan karna akan sangat susah di kontrol peredarannya, bisa jadi setiap rumah nanti bisa jual Miras dengan dalih Online dan pembeli tidak tau apakah anak-anak atau orang dewasa", lanjutnya.

Tambahan dari Sekretaris wilayah FPI menuturkan, "Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol saja masih belum maksimal pengawasannya dari Pemerintah kota, kok mau tambahin lagi di jual Online, contoh itu ada Cafe gak punya izin dan memang gak ada aturan izin cafe menjual miras, tetapi faktanya yang didapat di lapangan banyak cafe menjual miras bahkan menjualnya di depan sekolah dan rumah ibadah, ini saja dulu perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki mending dibuat saja aturan Perda Larangan Miras di Kota Makassar dan jangan buat yang aneh-aneh, miras justru seharusnya di perkecil ruang geraknya bukan di beri kesempetan untuk meluas", tutur Sayful selaku Sekretaris Wilayah FPI kota makassar.

Menanggapi hal tersebut Fraksi PKS di wakili ketua PKS kota Makassar, Anwar Faruq yang merupakan Fraksi yang menolak Ranperda tersebut mengatakan, "kami akan memberitahu aspirasi ini ke Pimpinan DPRD Kota dan berharap agar masyarakat mempercayakan kepada kami untuk menyelesaikan ini dan sekali lagi PKS di pastikan Menolak Ranperda tersebut".

Klik video: