DPW FPI Cilacap Kawal Sidang Ketiga Haji Uce Di PN Cilacap Dan Ajukan Saksi Meringankan
Senin, 24 Agustus 2020
Faktakini.net, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah FPI Cilacap hari ini Senin 24 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB di kantor Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah mengajukan saksi meringankan untuk terdakwa Haji Uce Laskar DPC FPI Sampang dalam kasus tuduhan penganiayaan pada bulan Suci Romadhon 1441 H atau bertepatan dengan hari Ahad 17 Juni 2020.
Hadir pada lanjutan persidangan yang ketiga ini ketua DPW FPI Cilacap KH Kholidin, Ustadz Mansyur, Ustadz Muhlisin, Ustadz Giyanto dan 50 Laskar Pembela Islam MAWIL LPI Kabupaten Cilacap.
Ketua DPW FPI Cilacap Kyai Kholidin menyampaikan bahwa perjuangan Amar ma'ruf Nahi Munkar yang di lakukan oleh Front Pembela Islam harus siap menanggung Resiko, yaitu apabila difitnah itu biasa, jika dibuang anggap tamasya, bila di penjara menjadi Uzlah, andaikan di bunuh menjadi Shuhada.
Allohu Akbar Allohu Akbar Allohu Akbar di sambut pekikan Takbir oleh seluruh laskar yang hadir pada pagi hari ini.
Selanjutnya orasi dari Bantuan Hukum Front (BHF) FPI Kabupaten Cilacap yang disampaikan oleh Ust Muhlisin Bahwa pengadilan saat ini wajib mengatakan kalo yang Hak itu Hak dan yang Bathil itu Bathil Agar mendapatkan kepercayaan dari Masyarakat dan di ahiri dengan suara Aamiin dari para laskar laskar yang menjawab dengan kompaknya dan dengan keras pula.
"Harapan kita kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Cilacap agar menjalankan proses hukum ini dengan profesional dan independen sehingga bisa memberi keputusan dengan se adil adilnya. Semoga Allah SWT selalu menolong kita dan meridhoi perjuangan kita sehingga di beri kemenangan oleh Allah SWT", ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kronologis kejadian sebagaimana diungkapkan oleh pak Haji Uce, adalah pada hari Ahad (17/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, telah terjadi tindakan penyerangan dan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh seorang tukang becak di Cilacap, Jawa Tengah.
Awalnya Pak Haji Uce menegur dan menasehati seorang tukang becak yang tidak berpuasa dan malah sedang asyik merokok di pasar Sampang, Cilacap.
Dinasehati baik-baik agar menghormati kesucian bulan Ramadhan apalagi ini di pasar yang banyak lalu lalang warga, tukang becak ini malah naik pitam, lalu ia keluar dari becaknya dan memukul pak Haji Uce sampai jatuh tersungkur.
Walau telah dianiaya sampai terjatuh, alhamdulillah pak Haji Uce berhasil melakukan pembelaan diri yang akhirnya tukang becak ini berbalik terjatuh ke arah becak.
Namun kemudian ada oknum tidak bertanggungjawab yang menyebar berita hoax di media sosial bahwa pak Haji Uce menganiaya tukang becak. Padahal justru pak Haji Uce yang diserang dan dianiaya.
Namun buntut dari kasus ini Haji Uce justru ditahan dan kasusnya berlabuh di pengadilan.
Foto: Suasana di luar gedung PN Cilacap di persidangan ketiga kasus Haji Uce, hari ini Senin (24/8/2020)
Klik video: