DPW FPI Lampung Tengah Diundang Rapat Pemda Terkait Penutupan Tempat Maksiat Di Kotagajah




Jum'at, 28 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari Rabu (26/8/2020) DPW FPI Lampung Tengah diundang Asisten 11 di Ruang Rapat Asisten 11 Setda Kab. Lampung Tengah, dengan agenda rapat Pembahasan Permasalahan Izin Restoran dan Karaoke yang ada di kabupaten Lampung Tengah. 

Yang hadir di ruangan rapat diantaranya:

1. Kepala DPMPTSP Kab. Lampung Tengah
2. Kepala BPPRD Kab. Lampung 
3. Kepala Satuan POL-PP Kab. Lamteng
4. Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lamteng
5. Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lamteng
6. FPI Lamteng di Wakili oleh H Mahfud Saputra (Ketua DPW FPI Lamteng) dan Ustdz Rahmad S.Sos.(Sekretaris DPD FPI Lamteng) dan 3 Anggota FPI. 

"Tindak lanjut surat yg kami layangkan dari DPW FPI Lamteng ke Dinas instansi terkait, karena maraknya Restoran dan tempat Karaoke di Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kami dari Front Pembela Islam (FPI) Lampung Tengah Menolak Keras hal itu", ujar Hi Mahfud. 

Dalam beberapa hari yang lalu telah dibuat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua DPW FPI Lamteng Hi Mahfud Saputra tentang tempat tersebut, yang keberadaannya ada fasilitas yang rawan disalahgunakan untuk perzinahan/prostitusi, khamar/miras, dan segala bentuk kemaksiatan terselubung.

"FPI menilai secara umum fasilitas-fasilitas karaoke night, night club, diskotik, dan semacamnya rawan penyalahgunaan untuk kemaksiatan atau amoral. Yakni zina/prostitusi, khamar/miras, narkoba, dan kejahatan lainnya. Karaoke night pintu awal terbukanya kemaksiatan dan kejahatan lainnya. Hal ini bisa merusak generasi bangsa, terutama generasi muda. Karaoke night adalah tempat hiburan yang mayoritas tidak lagi mengindahkan adat, budaya, agama, dan hukum negara", tuntas Hi Mahfud Saputra. 

Insya Allah Pemda setempat akan menutup tempat Maksiat di Kotagajah Kab. LampungTengah itu, dengan dukungan FPI. 

Sumber: Kontributor LIF (Mance Sr)