Gagal Temui Tahanan Kasus Molotov Bogor, PUSHAMI: Fokus Kami Penculikan Warga Negara Yang Kini Ditahan
Kamis, 27 Agustus 2020
Faktakini.net, Jakarta - Polres Bogor dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap tujuh terduga pelempar molotov ke kantor PDIP di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Aziz Yanuar dari PUSHAMI selalu kuasa hukum para, tahanan menyatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi, yaitu tidak ada surat penangkapan maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga kliennya.
Selain itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tak dapat menemui mereka. Minggu (23/8/2020) malam, pihak keluarga dan Pushami mendatangi Polres Bogor untuk mengetahui kabar mereka.
“Namun malah dicegat di gerbang mapolres dan tidak dapat masuk sama sekali, tanpa alasan," aku dia.
Ini menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1), Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Pasal 114 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum.
Atas dugaan malaadministrasi itu PUSHAMI kemudian mengadukan kepolisian ke Komnas HAM, Mabes Polri, Kompolnas, Propam dan lainnya. Yang menjadi fokus saat ini adalah “penculikan warga negara yang kini ditahan."
Hari Selasa (24/8/2020), PUSHAMI mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor tersebut ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan Komisi III DPR.
"Kami mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan komisi 3 DPR, terkait para tersangka diduga pelemparan Molotov ke Posko PDIP yang kini ditahan di Polres Bogor", ujar Aziz Yanuar SH Pengacara PUSHAMI kepada Faktakini.net, Selasa (25/8/2020).
Hal ini dilakukan karena PUSHAMI menduga adanya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelaku, indikasinya penangkapan seperti penculikan, tanpa disertai surat penangkapan, keluarga dan pengacara tidak bisa menemui terduga pelaku yang ditangkap, wajah yang ditutup dan sebagainya. Bahkan hingga kini para pengacara PUSHAMI masih dilarang untuk menemui kliennya. Sehingga PUSHAMI mengkhawatirkan keselamatan dari para terduga pelaku yang ditangkap.
Hingga hari Rabu (26/8/2020) malam, kepada Faktakini.net Aziz menyatakan team kuasa hukum masih belum berhasil menemui para tahanan.
"Malam ini (Rabu, 26/8/2020) kami mendatangi Polda Jabar untuk mencari para tertuduh tersangka kasus Molotov, namun ternyata disitu mereka juga tidak ada. Entah ada dimana mereka", ujar Aziz.
Foto: Team PUSHAMI di Polda Jabar di Bandung, Rabu (26/8/2020) untuk mencari para tahanan kasus bom molotov Bogor
Sumber: tirto.id dan lainnya