HRS Center: Segera Pulangkan ke Indonesia, Negara Wajib Lindungi Habib Rizieq
Selasa, 25 Agustus 2020
Faktakini.net, Jakarta - Soal kepulangan Habib Rizieq Syihab (HRS) ke Indonesia kembali diperbincangkan. Dalam diskusi daring yang digelar Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center) bertajuk “Pemulangan IB HRS dari Pengasingan Politik”, Minggu (23/8/2020), sejumlah tokoh mendesak pemerintah memulangkan HRS ke Indonesia.
Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH kepada Harian Terbit, Senin (24/8/2020) mengatakan, salah satu cakupan kepentingan hukum individu adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 menentukan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Dalam perspektif HAM kedudukan warga negara sebagai pemegang hak (right holder), sedangkan negara sebagai pemangku kewajiban dan tanggungjawab (duty holder).
Oleh karena negara wajib melindungi setiap warga negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penjaminan tersebut terkait dengan prinsip yuridiksi personal, yang diakui secara universal. Menurut J.G. Starke, salah satu arti penting status kewarganegaraan (nationality) seseorang menurut hukum internasional adalah pemberian hak perlindungan diplomatik di luar negeri.
Abdul Chair menilai, pada kasus pencekalan Imam Besar Habib Rizieq Syihab (sampai dengan saat ini adalah suatu ketidakwajaran. Pencekalan berlangsung sedemikian lama, terhitung mulai tanggal 15 Juni 2018 (cekal pertama) dan tanggal 7 Desember 2018 (cekal kedua). Fakta menunjukkan baik Dubes RI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah, tidak pernah memberikan perlindungan dan pendampingan pembantuan sebagaimana mestinya.
"Padahal yang bersangkutan telah menyampaikan laporan atas larangan keluar meninggalkan wilayah Saudi Arabia. Jadi tidak benar adanya pernyataan bahwa IB HRS tidak pernah melaporkan pada perwakilan RI di Saudi Arabia," tandasnya.
Sebagai warga negara asing, sambung Abdul Chair, IB HRS tidak pernah melakukan suatu pelanggaran hukum apa pun di Saudi Arabia, termasuk perihal overstay. Terjadinya overstay adalah akibat pencegahan yang direkayasa semikian rupa. Diketahui, bahwa standar sanksi hukuman overstay tentunya dilakukan tindakan pengusiran (deportasi) dengan sebelumnya dimasukkan dalam rumah detensi.
"Tapi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) tidak pernah melakukan itu. Menjadi jelas, bahwa IB HRS bukan berstatus ‘deteni’ yang harus dideportasi," jelasnya.
Abdul Chair mengungkapkan, larangan keluar tersebut merupakan kerja ‘operasi senyap’ oleh ‘tangan-tangan gelap’ yang didahului ‘perencanaan jahat’ (dolus premeditatus), dilakukan secara ‘terstruktur’ dan ‘sistematis’. Sejatinya pencegahan tersebut merupakan tindakan ‘pengasingan politik’. Pengasingan tersebut bermula dari penolakan IB HRS untuk memberikan dukungan politik kepada Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 yang lalu.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah Indonesia harus segera menyatakan sikapnya melalui saluran diplomatik meminta status pencegahan keluar IB HRS dicabut oleh otoritas KSA. Selain itu, menjamin kepulangan IB HRS dengan selamat sampai tiba di Tanah Air yang sangat dicintainya. Kecintaannya pada Tanah Air telah banyak ia buktikan secara nyata dalam berbagai kesempatan.
Rekayasa
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, M. Din Syamsuddin mengatakan, pemulangan Habib Rizieq Shihab adalah suatu keniscayaan, dan merupakan tanggung jawab negara.
Sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara harus melindungi segenap rakyat dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, maka adalah kewajiban dan tanggung jawab negara utk melindungi Habib Rizieq Shihab sebagai seorang Warga Negara Indonesia.
“Adalah bentuk pengabaian negara jika menghalang-halangi. Tindakan demikian bisa dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan amanat Konstitusi tadi,” ujar Din.
“Saya berpesan marilah kita berjuang utk pemulangan beliau, namun jangan sampai terhasut dan terjebak ke dalam rekayasa mereka. Allahu Akbar,” kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Sumber: harianterbit.com