Kadishub DKI: Motor Pribadi Belum Dikenai Aturan Ganjil Genap



Selasa, 25 Agustus 2020

Faktakini.net

Kadishub DKI: Motor Pribadi Belum Dikenai Aturan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin dalam rilis yang diterima oleh redaksi, pada Jumat (21/08).

Syafrin menambahkan dengan diterapkannya Ganjil Genap, diharapkan masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.

“Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibu Kota,” ujarnya.

Di samping itu, Syafrin mengimbuhkan, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan," pungkas Syafrin.

Dian Nugroho, Netizen.