KH Luthfi Bashori: Sholat Dzuhur Setelah Jum'atan?



Rabu, 19 Agustus 2020

Faktakini.net

SHALAT DZUHUR SETELAH JUM`ATAN ?

Taushish: KH. Luthfi Bashori.
Transkrip: Rizal Affandi

Ada pertanyaan, apakah setiap setelah shalat Jumat itu ada i’adah atau tambahan shalat dhuhur?

Ini kadang-kadang sebagian orang bertanya karena mereka melihat juga, ada beberapa orang yang melaksanakan begitu, yaitu setelah shalat Jumat di Masjid kemudian melaksanakan shalat Dhuhur.

Jadi begini, kalau menurut Mazhab Syafi`i, mohon maaf saya selalu berbicara dalam madzhab Syafi`i, bahwa bilamana shalat Jumat itu dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syaratnya, maksudnya bilamana rukun dan syaratnya itu sudah terpenuhi, maka tidak wajib untuk i’adah atau mengulang shalat Dhuhur, begitu yang semestinya.

Tapi andaikata ada rukun dan syaratnya shalat Jumat itu yang dirasa tidak terpenuhi, dan makmumnya tahu jika ada yang tidak terpenuhi dalam rukun dan syaratnya, maka hendaklah yang tahu ini i`adah atau mengulang shalat Dhuhur.

Atau juga misalnya dalam jumlah, jumlah yang wajib orang melaksanakan shalat Jumat itu 40 orang, tapi kadang-kadang misalnya masjid di satu perumahan yang mana masjid perumahan itu di saat waktu mudik, tiba-tiba tidak ada penghuninya karena mereka pada mudik.

Misalnya, jika ternyata yang ikut shalat Jumat hanya 25 orang, maka hendaklah setelah shalat Jumat diadakan i’adah atau mengulang dengan shalat Dhuhur berjamaah di masjid tersebut, ihthiyathan (demi kehati-hatian), karena jumlah dari penduduk setempat yang hadir saat itu tidak memenuhi syarat.

Tapi kalau misalnya sudah sempurna, ya tidak perlu mengulang atau menambah shalat Dhuhur lagi, karena tidak ada perintah untuk i’adah atau mengulang shalat Dhuhur seperti itu.

Karena apa?
Karena shalat Jumat yang sempurna itu berkedudukan sebagai pengganti shalat Dhuhur, begitu yang sesungguhnya.

Jadi kalau hari Jumat tidak ada yang namanya shalat Dhuhur bagi kaum laki-laki, tapi adanya ya shalat Jumat.

Sekali lagi kecuali kalau terjadi adanya `pelanggaran` di dalam masalah rukun dan syarat pelaksanaan shalat Jumat, misalnya bacaan Imamnya tidak fasih sampai mukhil atau merusak arti, dan ada orang yang paham masalah ini, maka dianjurkan shalat i`adah Dhuhur setelah shalat Jumat, bagi para makmum yang paham hukum.

Atau seperti tadi jumlahnya tidak memenuhi syarat. Atau misalnya tatkala shalat Jumat, tiba-tiba imamnya batal karena kentut, maka bilamana sang Imam itu tidak memberitahukan tapi ada makmum yang tahu, maka hendaklah yang tahu itu menambah shalat Dhuhur.

Jadi intinya, pelaksanaan i’adah shalat Dhuhur itu dilakukan, karena ada kejadian-kejadian tertentu saja. Bukan setiap setelah shalat Jumat kemudian harus mengulang dengan shalat Dhuhur, tidak begitu ajaran hukum Islam.