Laporan Sidang Mediasi Ketiga Gugatan GP Ansor Kepada Ustadz Alfian Tanjung Soal PKI



Rabu, 26 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Da'i kondang yang selama ini concern melawan Kebangkitan PKI, Ustadz Alfian Tanjung kembali mendapat permasalahan hukum karena dilaporkan oleh kubu Yaqut / GP Ansor. Ustadz Alfian digugat atas ucapannya di media sosial tentang adanya anak cucu PKI di pengurus Banser.

Hari ini, Rabu (26/8/2020) berlangsung mediasi ketiga sidang gugatan ini di PN Tangerang, Banten. Ustadz Alfian didampingi oleh Aziz Yanuar SH dan Kuasa Hukum Tergugat lainnya yaitu Wisnu Rakadita, Baharudzaman dan Baihaqi.

Ustadz Alfian berhalangan hadir pada mediasi hari ini dan disepakati untuk mediasi kembali ditunda tiga pekan.

Aziz mengungkapkan pihak penggugat mengajukan permohonan untuk dapat dipertemukan dengan tergugat (Ustadz Alfian Tanjung) di GP Ansor untuk dapat silaturahmi dengan jaminan keamanan dari penggugat.

Berikut ini pernyataan selengkapnya Aziz Yanuar SH yang diterima oleh Faktakini.net

Assalamu'alaikum wrwb

Laporan mediasi ketiga sidang gugatan oleh gp ansor/yaqut thd ust alfian tanjung d pn tangerang, hari ini Rabu (26/8/2020) dihadiri oleh kuasa hukum tergugat (aziz yanuar,wisnu rakadita, baharudzaman dan baihaqi)

Sedangkan dr penggugat hadir hampir 10 kuasa penggugat dan prinsipal sendiri ketua gp ansor (yaqut) dengan disertai ratusan anggota banser di sekitar ruang mediasi dan pengadilan negeri tangerang.

ust alfian berhalangan hadir dan disepakati utk mediasi kembali ditunda tiga pekan dgn permohonan dr penggugat utk dpt dipertemukan dgn tergugat di gp ansor utk dapat silaturahmi dgn jaminan keamanan dr penggugat...

dgn waktu diserahkan pada tergugat utk mediasi di luar pengadilan dgn laporan nanti formal d pengadilan..

menanggapi ini, kuasa tergugat akan sampaikan kpd prinsipal terlebih dahulu..

demikian disampaikan
dr pn tangerang banten..

wassalam wr wb