Mana Pegiat HAM? PUSHAMI Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Penangkapan Kasus Molotov Bogor



Kamis, 27 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) terus melakukan pembelaan hukum terhadap tujuh orang warga Bogor yang ditangkap dan ditahan oleh Polres Bogor da Direskrimum Polda Jawa Barat atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur.

Aziz Yanuar SH Pengacara PUSHAMI telah mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelempar bom molotov.

Aziz Yanuar dari PUSHAMI selaku kuasa hukum para tahanan menyatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi, yaitu tidak ada surat penangkapan maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga kliennya.

Selain itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tak dapat menemui mereka.
Sehingga PUSHAMI mengkhawatirkan keselamatan dari para terduga pelaku yang ditangkap.

Namun anehnya, hingga kini "para pegiat HAM" Seperti bungkam, tak ada yang berani bersuara terhadap dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur ini.

Apakah karena yang ditangkap adalah orang-orang yang bukan bagian dari pendukung rezim yang berkuasa sehingga mereka diam dan tidak mau melakukan pembelaan?

Namun tanpa mempedulikan diamnya orang-orang yang mengaku sebagai pegiat dan aktivis HAM atas kasus ini, hari Ahad (23/8/2020) malam pihak keluarga dan PUSHAMI mendatangi Polres Bogor untuk mengetahui kabar mereka.

“Namun malah dicegat di gerbang mapolres dan tidak dapat masuk sama sekali, tanpa alasan," ujar Aziz.

Ini menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1), Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Pasal 114 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum.

Atas dugaan malaadministrasi itu PUSHAMI kemudian mengadukan kepolisian ke Komnas HAM, Mabes Polri, Kompolnas, Propam dan lainnya. Yang menjadi fokus saat ini adalah “penculikan warga negara yang kini ditahan."

Hari Selasa (25/8/2020) PUSHAMI mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor tersebut ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan Komisi III DPR.

"Kami mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan komisi 3 DPR, terkait para tersangka diduga pelemparan Molotov ke Posko PDIP yang kini ditahan di Polres Bogor", ujar Aziz Yanuar SH Pengacara PUSHAMI kepada Faktakini.net, Selasa (25/8/2020).

"Malam ini (Rabu, 26/8/2020) kami mendatangi Polda Jabar untuk mencari para tertuduh tersangka kasus Molotov, namun ternyata disitu mereka juga tidak ada. Entah ada dimana mereka", ujar Aziz.

Foto: Pengacara PUSHAMI saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor ke Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri dan lainnya.

Sumber: tirto.id dan lainnya