Menang Atas Pulau M di MA, Anies Konsisten Tepati Janji Hentikan Reklamasi



Kamis, 27 Agustus 2020

Faktakini.net

Menang Atas Pulau M di MA, Anies Konsisten Tepati Janji Hentikan Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi Pulau M. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY. Berdasarkan laman resmi MA, putusan tersebut ditetapkan pada 14 Agustus 2020.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

“Iya, menang. Kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya,” kata Yayan kepada wartawan, Rabu (26/08).

Namun, Yayan mengaku, pihaknya belum menerima salinan resmi dari MA. Dia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan.

“Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut,” ungkapnya.

Adapun hakim agung yang menangani perkara itu adalah Yosran, Is Sudaryono, dan Yulius.

"Amar putusan tolak kasasi," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (26/08).

Sebelumnya, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018. Penghentian proyek reklamasi itu dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun, salah satunya pulau M. Izin 13 pulau itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Anies berjanji untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan publik. Salut! Pemimpin seperti Anies selalu menjawab cercaan dengan fakta dan kerja nyata.

Oleh: Badrun Nazib, Pemerhati Sosial