Pendapat Hukum Damai Lubis Terkait Kasus H Qosim Dengan Said Agil Siradj
Rabu, 26 Agustus 2020
Faktakini.net
*Pendapat Hukum : H. QOSIM VS SAID AQIL SIRAJ/ SAS*
( Adakah Penggelapan atau Penipuan oleh SAS. Terhadap H.Qosim / Abah Qosim )
Oleh : Damai Hari Lubis
Sekjen DK/ Dewan Kehormatan DPP KAI ( Dewan Pimpinan Pusat, Kongres Advokat Indonesia )
Terhadap peristiwa hukum yang dialami H. Qosim alias Abah Qosim di Malang didalam hubungan hukum antara dirinya dengan Kyai H. Said Aqil Siraj/ SAS . Terhadap Objek Materi sebidang tanah milik dirinya ( H. Qosim ) di Wilayah yuridiksi Malang, Jawa Timur. Maka agar mendapatkan kepastian hukum tentang sah atau tidaknya jual beli yang dilakukan diantara mereka. H. Qosim perlu memperhatikan atau menyimak isi Pasal 1320 KUHPer / BW. Tentang Sahnya Perjanjian ( jual beli ), yaitu ; sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.
Sehinggga bila benar ada persyaratan hukum yang tidak dipenuhi sesuai persyaratan jual beli tehadap sebidang tanah milik H. Qosim a quo. Setidak-tidaknya, disinyalir ada kesan bahwa " jual beli dilakukan oleh sebab yang tidak halal " dengan modus :
1. Suatu hal tertentu ( Pembeli SAS menyampaikan, tanah dibelinya untuk kepentingan Islamic Centre ). Atau bila disimpulkan jual beli dilakukan sebagai oleh karena atau disebabkan bujuk rayu, nyatanya dijual olehnya kepada pihak gereja ? ;
2. SAS telah melanggar kesepakatan jaul beli, dengan cara tidak membayar pelunasan sesuai kesepakatan harga jual beli ;
3. SAS Telah menjual barang tak bergerak milik H. Qosim atau setidak - tidaknya sebagian tanah yang bukan miliknya atau sebagiannya masih dimiliki oleh orang lain , kepada pihak lain atau pihak ketiga ( pihak pengurus gereja ). Dan tanah yang diperjual belikan berasal dari perolehan hak yang belum sempurna akadnya, oleh karena pembayaran oleh SAS tidak atau belum tunai dan sekaligus, sehingga menurut hukum belum dapat dirinya ( SAS ) pindah tangankan kepada orang lain atau pihak ke-3 ;
H Qosim selaku fihak yang merasa dirugikan , atau selaku pihak yang teraniaya dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagai alternatif, sesuai jalur hukum positif atau legitimed terhadap diri SAS, terkait hubungan hukum atas jual beli tanah asal miliknya , oleh karena persyaratan hukum sesuai Pasal 1320 KUHper tidak dipenuhi oleh Calon Pembeli, atau telah dilanggar oleh salah seorang yang bersepakat ( SAS selaku pembeli )
Langkah dan upaya hukum alternatif yg dapat diambil oleh H. Qosim / Abah Qosim atau kuasanya, adalah dalam bentuk :
1. Keperdataan di PN.Malang ;
2. Keperdataan melalui PTUN Surabaya , Apabila Tanah objek sengketa ( incasu ) telah terbit sertipikatnya dan masa terbit belum mencapai 90 hari )
3. Pidana : H. Qosim dapat melaporkan SAS ke pihak yang berwajib se Tingkat Polres di Malang atau Polda Jatim atau Mabes Polri, di Jakarta Selatan. Laporan terkait perbuatan dugaan melanggar Pasal 372 jo. 374 Jo 378 KUHP.
Khusus, bila langkah hukum yang diambil H. Qosim atau kuasanya selaku Penggugat terhadap SAS selaku Tergugat Ke- 1 ( Satu ) , di Pengadilan Negeri, maka
Jenis gugatan adalah Onrechmatige daad Atau PMH/ Perbuatan Melanggar hukum ( 1365 BW/ KUHPer ) terhadap adanya pelanggaran atau peristiwa cacat hukum yang melanggar Vide 1320 KUHPer, pengajuan perkara gugatan incasu diajukan sesuai yuridiksi atau kompetensi yakni di Lokasi PN. Malang sebagai lembaga peradilan dimana Kota atau Kabupaten lokasi tanah atau benda tidak bergerak tersebut berada, dan Para Tergugatnya adalah :
1. SAS
2. Pembeli yg beratas namakan gereja
3. Camat/ Ppat
4. BPN ( bila tanah incasu tersebut sudah disertipikatkan keatas nama Pembeli pihak ke -3 / Gereja )
5. Turut Tergugat sebagai fihak yang disertakan, bila ternyata didalam kronologis peristiwa jual- beli ( cacat hukum ini ), terdapat adanya subjek hukum lain atau pihak-pihak yang bisa dikaitkan sehingga mengakibatkan terjadinya peristiwa a quo incasu
Damai Hari Lubis
Advokat/ Sekretaris DK. DPP. KAI