Pengacara Protes Penangkapan Warga Bogor Terduga Pelempar Molotov Tak Sesuai Aturan
Rabu, 26 Agustus 2020
Faktakini.net, Jakarta - Pengacara PUSHAMI, Aziz Yanuar SH, memprotes keras penangkapan terhadap beberapa warga Bogor terkait kasus dugaan pelemparan bom molotov ke markas PDIP di Bogor. Aziz menilai penangkapan tersebut tak sesuai dengan aturan.
"Mereka asal tangkap, comot, tanpa penjelasan, tanpa didampingi kuasa hukum," kata Aziz kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Aziz menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum. Dia meminta polisi tak melanggar aturan.
"Kita ini warga negara pembayar pajak dilindungi undang-undang, tolonglah patuhi itu para aparat kepolisian aparat penegak hukum, patuhi Perkap-nya Kapolri masa nggak dituruti. Kan ada tuh di situ mereka berbagai pelanggaran terkait penangkapan dan penahanan serta hak-hak mereka, di mana harus didampingi kuasa hukum kemudian ada juga KUHAP dilanggar, jadi polisi ini kebiasaan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," ujar dia.
Aziz kemudian menyinggung perbedaan penanganan kasus hukum terhadap kelompok pro pemerintah. Menurut dia, kasus ini sangat sarat muatan politis.
"Ini berlaku tidak kepada orang-orang yang pro kepada rezim artinya ini jelas bermodus politik kadang pihak propemerintah dan aparat penegak hukum tidak mau dibilang ini politis tapi faktanya demikian. Jika terhadap orang-orang yang kontra-rezim peraturan dilanggar dengan merugikan kepentingan dan hak-hak dari masyarakat. Ketika pro rezim peraturan dilanggar dengan menguntungkan mereka contoh banyak dari penegak hukum tidak memborgol para koruptor misalnya," tutur Aziz.
Pada Minggu malam kemarin, Aziz bersama pihak keluarga sempat mendatangi Polres Bogor untuk meminta penjelasan atas penangkapan orang-orang yang diduga terlibat pelemparan molotov di markas PDIP. Namun Aziz tak diperbolehkan masuk oleh petugas tanpa alasan yang jelas.
"Tadi malam kita di depan polres tidak bisa ditemui, padahal itu gedung-gedung negara dibayar masyarakat kita nggak boleh masuk, itu namanya penculikan, orang dikasih masuk akses, keluarganya nggak dikasih masuk," ujar Aziz.
Hari Selasa (24/8/2020), PUSHAMI mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor tersebut ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan Komisi III DPR.
"Kami mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan komisi 3 DPR, terkait para tersangka diduga pelemparan Molotov ke Posko PDIP yang kini ditahan di Polres Bogor", ujar Aziz Yanuar SH Pengacara PUSHAMI kepada Faktakini.net, Selasa (25/8/2020) pukul 22.00 WIB.
Hal ini dilakukan karena PUSHAMI menduga adanya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelaku, indikasinya penangkapan seperti penculikan, tanpa disertai surat penangkapan, keluarga dan pengacara tidak bisa menemui terduga pelaku yang ditangkap, wajah yang ditutup dan sebagainya. Bahkan hingga kini para pengacara PUSHAMI masih dilarang untuk menemui kliennya.
Sehingga PUSHAMI mengkhawatirkan keselamatan dari para terduga pelaku yang ditangkap.
Seperti diketahui, teror bom molotov terjadi di dua markas PDIP PAC Bogor. Insiden pertama menimpa kediaman pengurus PDIP PAC Megamendung pada Selasa (28/7/2020). Sehari berselang atau pada Rabu (29/7), teror bom molotov kembali terjadi di sekretariat PAC PDIP Cileungsi Bogor. Peristiwa itu terjadi hanya berselang sehari setelah upaya pembakaran foto Ulama (Habib Rizieq Shihab) oleh massa neo PKI di depan gedung MPR / DPR.
Teror bom molotov di Indonesia sebetulnya bukan sesuatu hal yang baru. Posko FPI bahkan sudah sering dilempari bom molotov, antara lain pelemparan bom molotov di Posko FPI Pasar Rebo, Kamis (2/2/2017) namun hingga kini para pelaku tidak ada yang ditangkap.
Salah satu pengurus DPD FPI DKI Jakarta di masa itu, Ustadz Novel Bamukmin membenarkan soal peristiwa pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal di posko DPC FPI Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Iya (benar), emang (posko) DPC Pasar Rebo," kata Ustadz Novel saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).
Dia memang mengakui jika posko tersebut tidak dipasangi papan nama tulisan FPI.
"Iya tempat kan posko ada yang pakai plang, ada yang tidak pakai plang, tapi yang di sana kebetulan nggak ada plangnya," kata dia.
Foto: Pengacara PUSHAMI saat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor ke Kompolnas, Selasa (24/8/2020)
Sumber: detik.com dan lainnya