Pernyataan PUSHAMI Terkait Kasus Bom Molotov Di Bogor
Ahad, 23 Agustus 2020
Faktakini.net
Assalamu'alaikum wr wb,
Sebanyak 5 orang dimana 2 orang adalah Klien kami yang bernama:
1. Ahmad Shihabudin alias Ihab
2. Agus Sudrajat alias Ajat
3. Karim
4. Burok
5. Deka
Keseluruhannya berdomisili di wilayah Bogor Jawa Barat dan sekitarnya,sejak Kamis 20 Agustus 2020 hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov :
1.Beberapa TIDAK DIBERIKAN SURAT PENANGKAPAN MAUPUN PENAHANAN kepada keluarganya;
2. Hingga saat ini TIDAK DAPAT DITEMUI OLEH KELUARGA MAUPUN KUASA HUKUMNYA;
3. Tidak jelas keberadaannya dan kondisinya HINGGA SAAT INI;
4. Tadi ahad tanggal 23 Agustus 2020 malam hari pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari PUSHAMI berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor NAMUN MALAH DICEGAT DIPINTU GERBANG MAPOLRES BOGOR DAN TIDAK DAPAT MASUK SAMA SEKALI TANPA ALASAN.
Padahal sesuai dengan UU :
1. KAMI WARGANEGARA BERHAK untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama dimata hukum sesuai UU di Republik ini;
2. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU,masyarakat LAH YG BAYAR GAJI MEREKA TAPI MALAH MEREKA BERLAKU KEJAM THD RAKYAT;
3. Sesuai PERKAP No.8 thn 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 thn 1999 ttg HAM,Pasal 14 (3) UU No.12 thn 2005 ttg Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP : tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan WAJIB DIDAMPINGI OLEH PENASEHAT HUKUM/PENGACARA.
demikian press rilis dan protes ini kami sampaikan mewakili Klien kami.
hormat kami,
AZIZ YANUAR P,SH,MH,MM
dari PUSHAMI (085310869063)
Wassalam wr wb
Klik video: