Politisi PDIP Pencabut Kuku Sopir Gagal Dijemput Paksa, Polisi Yang Datang Dilawan
Selasa, 4 Agustus 2020
Faktakini.net, Jakarta - Kepolisian Resor Labuhanbatu gagal menjemput paksa anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) lmam Firmadi untuk kembali diperiksa terkait dugaan penganiayaan berat bersama tiga orang rekannya di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba.
Imam Firmadi sebelumnya dinilai tidak kooperatif atas kasus yang menjerat dirinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (3/8/2020), di Rantauprapat, Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu datang bergerak menggunakan dua minibus dari Rantauprapat menuju ke Kecamatan Torgamba.
Sesampainya di kediaman Imam, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Pinang Damai, terjadi perdebatan dan penolakan, sehingga personel gagal membawanya untuk penetapan status hukum selanjutnya.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait kejadian itu. Namun Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit ketika dihubungi, Minggu (2/8) malam membenarkan adanya personel mendatangi kediaman anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani ketika dihubungi belum mengetahui adanya informasi upaya paksa penjemputan kliennya di Desa Pinang Damai. Menurut dia, belum ada informasi penjemputan dari pihak keluarga maupun kepolisian.
“Saya cuma dengar saja kabar itu, karena belum dapat juga informasi dari kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum dugaan penganiayaan berat yang melibatkan anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya tetap berjalan.
Namun, Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.
Imam Firmadi di dampingi 4 pengacara bersama tiga orang terlapor tidak ditahan dengan alasan berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindakan kekerasan fisik, di antaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban Muhammad Jefry Yono.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. []
Sumber: gelora.co