PUSHAMI Kirim Permohonan Perlindungan Hukum Terduga Kasus Molotov Ke Komnas HAM Dan Mabes Polri



Selasa, 25 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) terus melakukan pembelaan hukum terhadap tujuh orang warga Bogor yang ditangkap dan ditahan di Polres Bogor atas tuduhan melakukan pelemparan bom molotov terhadap posko PDIP.

PUSHAMI mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga, indikasinya penangkapan seperti penculikan, tanpa disertai surat penangkapan, keluarga dan pengacara tidak bisa menemui terduga pelaku yang ditangkap, wajah yang ditutup dan sebagainya.

Sehingga PUSHAMI mengkhawatirkan keselamatan dari para terduga pelaku yang ditangkap.

Hari ini, Selasa (25/8/2020) PUSHAMI mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor tersebut ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan Komisi III DPR.

"Kami mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas para tersangka yang ditahan di Polres Bogor ke Mabes Polri, Propam, Polda Jabar, Propam, Polres Bogor, Propam, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas HAM dan komisi 3 DPR, terkait para tersangka diduga pelemparan Molotov ke Posko PDIP yang kini ditahan di Polres Bogor", ujar Aziz Yanuar SH Pengacara PUSHAMI kepada Faktakini.net, Selasa (25/8/2020) pukul 22.00 WIB.

Aziz menyatakan hingga kini para pengacara PUSHAMI masih dilarang untuk menemui para terduga pelaku.

"Tadi siang kita datang dan tetap tidak dilayani oleh Polisi", ujarnya.