Sabar Walau Dipersekusi Ormas Di Pasuruan, KH Zainulloh Muslim Menuai Simpati Masyarakat
Sabtu, 22 Agustus 2020
Faktakini.net, Jakarta - Ketenangan, kesabaran dan akhlak tinggi yang dipertunjukkan oleh KH Zainulloh Muslim saat dikepung dan dipersekusi oleh puluhan anggota Ormas di Pasuruan, membuat Kyai ini memperoleh simpati luas warga masyarakat khususnya umat Islam.
Sebagaimana diketahui, dalam video yang viral puluhan anggota Ormas yang diduga dari Banser NU menggeruduk kediaman Kyai Zainulloh dan sekolahan di Kampung Pedesaan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hari Kamis (20/8/2020).
Dalam video tersebut salah seorang anggota Ormas dengan kasar terus menuding dan membentak-bentak Kyai Zainulloh, yang ia tuding sebagai anggota HTI dan diklaim telah menyebarkan ajaran terlarang.
Tak hanya itu, Kyai Zainulloh juga ia ituding telah menghina Presiden dan menghina Kyai NU.
Namun dengan tenang dan penuh kesabaran, sang Kyai tak balas membentak para anggota itu. Ia menjawab tudingan oknum anggota Ormas tersebut dengan santun, lalu meminta mereka untuk menunjukkan bukti tuduhannya.
Tak hanya itu, Kyai Zainulloh juga meminta agar Ormas tersebut melakukan pelaporan resmi ke polisi, karena ini negara hukum.
Bahkan walau dalam posisi sedang dikepung oleh puluhan anggota Ormas, Kyai Zainulloh dengan santai kemudian mengangkat panggilan telepon yang masuk, masya Allah...
Ketenangan, kesabaran dan akhlak tinggi yang ditunjukkan oleh Kyai Zainulloh ini membuatnya makin dikagumi oleh warga masyarakat khususnya umat Islam.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 lalu Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra SH MSc mengancam akan menggugat semua pihak yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
"Jadi penegasan, yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi," kata Yusril di kantornya kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2018.
Yusril mempertanyakan dasar pihak tertentu yang menuduh HTI sebagai organisasi terlarang.
Yusril menegaskan pemerintah hanya menyatakan mencabut izin HTI sebagai sebuah organisasi.
"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar pakar Hukum Tata Negara itu.
Menurut Yusril, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya yang tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966. Namun, beda dengan HTI.
"Atas dasar apa anda mengatakan HTI organisasi terlarang. Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum kita tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya.
Yusril menjelaskan, di Indonesia, ada organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kata dia, HTI adalah ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham. "Status badan hukumnya itulah yang dicabut," sebutnya.
Ini adalah link akun Kyai Zainulloh:
https://www.facebook.com/zainulloh.muslim
Foto: KH Zainulloh Muslim