Status Hagia Sophia Adalah Ghanimah Yang Kemudian Diwakafkan Menjadi Masjid Oleh Sultan Al Fatih



Ahad, 2 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Bukan melalui jual beli, tetapi Hagia Sophia (Aya Sophia) karena ditaklukkan melalui perang, sesuai hukum Fiqh Siyasi, maka statusnya merupakan Ghanimah sebagaimana sarana-sarana publik yang lainnya di Konstantinopel. Ketentuan ini juga diakui oleh hukum internasional di masa itu.

Lalu setelah penaklukan, kemudian oleh Sultan Muhammad Al Fatih, Hagia Sophia diubah menjadi masjid melalui status waqaf.

Semua hal tersebut syah dilakukan oleh Sultan Al Fatih karena beda hukumnya satu wilayah yg ditaklukan dengan Damai dan dengan perang.

Kalau dengan perang seperti konstantinopel, maka sarana publik dikuasai oleh Muslimin, termasuk Gereja.