Umat Islam Tasikmalaya Kecewa Atas Jawaban Kapolresta Terkait Kasus Denny Siregar Menghina Santri



Jum'at, 7 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - “Yaa selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum sampai-sampai 700 Pengacara saja yang coba menggugat tidak di terima oleh polisi kali ini kami coba buktikan,” tegas Fachrul Razi yang juga akan berkoordinasi dengan Kapolri dalam waktu dekat untuk mengawal kasus ini.", itulah pernyataan H. Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI di Bareskrim Mabes Polri, saat melaporkan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Aceh yang dilakukan oleh Denny Siregar, pada hari Senin (22/7/2020).

Faktanya, setahun telah berlalu, dan H  Fachrul Razi dan warga Aceh harus kecewa karena Denny Siregar buzzer rezim penguasa ini memang bagaikan "kebal hukum", seperti sama sekali tak tersentuh hukum, sama seperti laporan-laporan umat Islam sebelumya terhadap penganut aliran Syi'ah itu.

Kali ini di tahun 2020, laporan yang dilakukan oleh umat Islam Tasikmalaya terhadap Denny Siregar, sepertinya akan menerima nasib yang sama seperti laporan warga Aceh pada tahun 2019 lalu.

Setelah sebelumnya massa dari FPI dan ormas islam menyambangi Mapolres kota Tasikmalaya, kini giliran Umat Islam di bawah komando Al Mumtaz dan ormas islam serta sejumlah OKP kembali mendatangi markas Polisi ini, Jumat (7/8/2020).

Kedatangan ribuan umat yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat ini, ingin mendengarkan sekaligus menyampaikan tuntutan atas ketegasan proses hukum atas penistaan ulama dan santri serta sejumlah pelaporan lain.

Sebagaimana diketahui
Denny Siregar telah dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' dengan mengunggah foto para bocah-bocah santri di Tasikmalaya.

Usai mengelar orasi, sejumlah tokoh ulama diterima langsung oleh Kapolres Kota Tasikmalaya beserta Jajajarannya.

Dalam kesempatan itu, orang nomer satu di Kepolisian Kota Tasikmalaya ini, ditanya tentang kelanjutan proses hukum Denis Siregar, yang sudah bergulir cukup lama.

Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusuf Ruhiman, menegaskan, sehubungan dengan locus delicty yang dideteksi dilakukan oleh Deni Siregar berada di Bogor maka pihaknya menyerahkan proses penyelidikan ini ke pihak Polda Jabar.

Namun, meski demikian, pihaknya sudah melakukan langkah langkah hukum dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mendatangkan saksi ahli dibidang IT dan bahasa.

“Sejauh ini kami sudah melakukan langkah langkah penyelidikan, namun laporan dari tim kami bahwa si Deni Siregar ini membuat postingannya di sekitar Daerah Bogor, dan Ditreskrimum Polda Jabar akan mendalami kasus ini, jadi untuk selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Polda Jabar,” terang Anom dihadapan perwakilan peserta aksi.

Pernyataan Anom ini, tentu saja membuat sejumlah tokoh ulama di kota Tasikmalaya dan umat Islam Tasikmalaya, merasa kecewa.

Mereka pun mempertanyakan apa dasar Polres Kota Tasikmalaya, melimpahkan kasus Deni Siregar ini ke Polda Jabar, padahal sebelumnya pihak polres Kota Tasikmalaya, berjanji akan menuntaskan kasus ini.

Kekecewaan tersebut seperti yang diungkapkan Ustad Abu Fauzan dan Nanang Nurzamil dari Forum Mujahid Tasikmalaya. Mereka mengaku sangat kecewa dengan sikap dan pernyataan pihak kepolisian.

Menurut mereka, Polres Kota Tasikmalaya seakan tidak memiliki kehormatan secara integritas hukum di wilayahnya, padahal dirinya dan Nanang Nurjamil sudah diperiksa sebagai saksi Pelapor.

“Saya terus terang kecewa dengan sikap pak Kapolres, masih segar dalam ingatan saya beliau mau menyelesaikan kasus ini di wilayah hukum Tasikmalaya kota, namun pada akhirnya diserahkan juga ke Polda Jabar, tidak aneh sih tapi sepertinya memang Polres Kota sudah tak bisa lagi menangani kasus ini, dengan alasan banyak kasus lain yang harus ditangani satreskrim,” jelasnya.

Sementara itu Ketua umum Aliansi Aktivis Musliim Tasikmalaya (AlMumtaz), Ustad Hilmi, menyatakan, pihaknya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan, sepanjang itu demi kebaikan umat islam di Tasikmalaya.

Ustad Hilmi menggaris bawahi, sesuai ucapan Kapolres AKBP Anom, menurut pasal 84 KUHAP, persidangan bisa digelar di Kota Tasikmalaya jika melihat banyaknya saksi yang dihadirkan atau diminta saat penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami juga kecewa, tapi kita lihat saja wait and see, jika benar menurutnya bisa digelar persidangan di sini (Kota Tasikmalaya.red), kita berharap itu bisa dibuktikan,” pungkas Ustad Hilmi. (Red)

Sumber: kamarang.com dan lainnya