(Video) Dipersekusi Puluhan Anggota Ormas, Kyai Pasuruan Ini Tetap Tenang Dan Santai



Jum'at, 21 Agustus 2020

Faktakini.net, Jakarta - Negara ini, adalah negara hukum. Karena itu sungguh memprihatinkan bila sebuah kelompok yang bukan merupakan aparat yang berwenang, main hakim sendiri.

Begitulah yang terlihat dalam video yang viral beredar, dimana puluhan anggota Ormas yang diduga dari Banser NU menggeruduk kediaman Tokoh Masyarakat AH dan sekolahan di Kampung Pedesaan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hari Kamis (20/8/2020).

Dalam video tersebut salah seorang anggota Ormas sampai membentak-bentak sang Kyai, yang ia tuding sebagai anggota HTI dan diklaim telah menyebarkan ajaran terlarang.

Tak hanya itu, Kyai itu juga dituding telah menghina Presiden dan menghina Kyai NU.

Namun dengan tenang, sang Kyai menjawab tudingan oknum anggota Ormas tersebut bahkan menantangnya untuk menunjukkan bukti tuduhannya, tak hanya itu, sang Kyai ini juga meminta agar Ormas tersebut melakukan pelaporan resmi ke polisi, karena ini negara hukum.

Bahkan walau sedang dikepung oleh puluhan anggota Ormas, Kyai ini dengan santai kemudian mengangkat panggilan telepon yang masuk, masya Allah...

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 lalu Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra SH MSc mengancam akan menggugat semua pihak yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

"Jadi penegasan, yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi," kata Yusril di kantornya kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2018.

Yusril mempertanyakan dasar pihak tertentu yang menuduh HTI sebagai organisasi terlarang.

Yusril menegaskan pemerintah hanya menyatakan mencabut izin HTI sebagai sebuah organisasi.

"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar pakar Hukum Tata Negara itu.

Menurut Yusril, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya yang tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966. Namun, beda dengan HTI.

"Atas dasar apa anda mengatakan HTI organisasi terlarang. Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum kita tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya.

Yusril menjelaskan, di Indonesia, ada organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kata dia, HTI adalah ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham. "Status badan hukumnya itulah yang dicabut," sebutnya.

...

Di Tahun Baru Islam hari Kamis 1 Muharram 1442 Hijriyyah bertepatan  tgl 20 Agustus 2020, BANSER ANSHOR NU di Rembang - Pasuruan - Jawa Timur dipimpin langsung Anggota DEWAN sekaligus Ketua ANSHOR & Pimpinan BANSER Pasuruan, GUS MUAFI, keponakan Besan Ketum PBNU SAS, melancarkan serangan PERSEKUSI KYAI SEPUH NON NU & MADRASAHNYA dg tuduhan HTI & sebarkan Ajaran KHILAFAH.

BANSER ANSHOR NU menyamakan HTI & Bendera TAUHID serta Ajaran KHILAFAH dg PKI & Atributnya.

Padahal, Ormas HTI tdk pernah Berontak & Khianat thd NKRI spt PKI. Dan Ormas HTI pun "hanya dicabut izin keorganisasiannya" oleh Putusan Pengadilan tanpa divonis sbg ORMAS TERLARANG.

Selain itu tidak ada satu pun UU atau pun Putusan Pengadilan yg menyatakan Ajaran KHILAFAH terlarang.

Klik video: