Aktivitas Gereja Liar Di Perumahan KSB Cibarusah Memancing Keresahan


Selasa, 15 September 2020

Faktakini.net

Informasi Dari Ormas-Ormas Islam Kabupaten Bekasi

Akhir-akhir ini di Kabupaten Bekasi semakin marak aktivitas Gereja Liar, dengan menyalahkan fungsikan bangunan rumah tinggal untuk kebaktian. Padahal peraturan tentang mendirikan Gereja dan memfungsikan bangunan menjadi tempat Ibadah sudah diatur dalam SKB 2 Mentri.

Warga perumahan KSB desa Wibawa Mulia, Kecamatan Cibarusah resah dengan kebaktian ataupun aktivitas kegiatan gereja liar dipemukiman mereka yang dilakukan diduga kelompok Kristen HKBP.

Kegiatan gereja liar ini sudah beberapa kali di sikapi oleh warga agar pihak HKBP memenuhi prosedur yang ada apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan yang menyalah fungsikan hunian tinggal sebagai gereja.

Namun sikap warga ini malah di lawan oleh pihak HKBP dengan mendatangkan ormas PBB (Persatuan Batak Bersatu) dalam membackup gereja liar mereka.

Akhirnya beberapa kali terjadi mediasi di kantor kepala desa, bahkan kepala desa sudah menyenggel rumah yang dijadikan gereja tak berijin tersebut. Namun malah ada oknum pihak Polsek Cibarusah menyuruh membuka segel warga atas kesepakatan di balai desa.

Oknum polsek terkesan berat sebelah dan seolah-olah mengintimidasi warga KSB Blok J dengan mendatangi satu-satu warga meminta warga KSB membiarkan aktivitas gereja liar tersebut.

Puncaknya keresahan warga KSB lanjut ke kantor Pemkab Bekasi atas inisiatif Polres yang ingin mempertemukan kedua belah pihak yaitu warga Muslim KSB dengan jama'at gereja liar HKBP.

Diluar dugaan pihak gereja liar melibatkan ratusan anggota ormas PBB (persatuan batak bersatu) yang demontrasi didepan Pemkab Bekasi melakukan intimidasi terhadap warga KSB dalam perundingan tanggal 15 - 09 - 2020 siang ini.

Menurut Wakabid Jihad FPI Kabupaten Bekasi, "aktivitas gereja liar bisa menimbulkan keresahan berunjung konflik", maka Pemkab, Kemenag, FKUB harus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kaum Muslimin prinsip tidak melarang setiap orang melaksanakan ajaran agamanya masing-masing namun demikian dalam soal mendirikan rumah ibadah dan menyalah fungsikan hunian menjadi aktivitas gereja liar ada aturannya."

"Menyikapi intimidasi dari ormas PBB secara psikis terhadap warga yang menolak aktivitas gereja liar itu akan memancing kemarahan ormas-ormas Islam yang ada dikabupaten Bekasi", ujar KH. Umar Burhanudin selaku panglima Fukhis Bekasi. (Mz)

Foto: Ratusan massa diduga Preman yang mencoba mengintimidasi Warga KSB...Mereka dari Ormas PBB ( Pemuda Batak Bersatu )