Bela 11 Tahanan Kasus Organ Tunggal Pekalongan, PUSHAMI Akan Gugat Pra Peradilan Polisi



Sabtu, 19 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para Pengacara Pusat Hak Azazi Muslim (PUSHAMI) sedang mempersiapkan upaya hukum Pra peradilan untuk sebelas tersangka kasus pembubaran orkes organ tunggal di masa pandemi Covid-19, karena pihak kepolisian dinilai telah melakukan penangkapan secara tak prosedural terhadap sebelas warga masyarakat tersebut.

Berikut pernyataan PUSHAMI yang dikirimkan oleh Aziz Yanuar SH salah satu pengacara PUSHAMI dan diterima oleh Redaksi Faktakini.net, Sabtu (19/9/2020) pukul 00.20 WIB.

Asalamu'alaikum Wr

alhamdulillah PUSHAMI sedang mempersiapkan upaya hukum praperadilan thd 11 anggota masyarakat yang ditahan karena diserang preman2 yang meresahkan masyarakat dan mabuk mabukan di wilayah Pekalongan, ketika dibubarkan saat sedang pesta pora saat pandemi covid 19 karena meresahkan masyarakat,para preman itu malah menyerang dgn ratusan orang kepada beberapa belas anggota masyarakat hingga luka luka...

anehnya para anggota masyarakat tersebut malah saat ini ditahan di Mapolres Pekalongan dan sudah hampir 20 hari ditahan...

upaya permohonan penangguhan hukum beberapa hari lalu sudah dilayangkan. Jika tidak ada perkembangan membaik kepada 11 warga masyarakat tersebut,maka Pushami akan segera menggugat praperadilan pihak Kepolisian terkait malprosedur dalam proses penangkapan dan penahanan 11 orang tersebut..

dilaporkan langsung dari Pekalongan kota santri...

wassalam wr wb