Bukan Basi-basi, Anies Tindak Tegas Pelanggar PSBB: 3 Cafe Ditutup, 80 Ribu Warga Didenda
Kamis, 3 September 2020
Faktakini.net
Bukan Basi-basi, Anies Tindak Tegas Pelanggar PSBB: 3 Cafe Ditutup, 80 Ribu Warga Didenda
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengawasi warga dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19 pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Warga yang melanggar protokol kesehatan disanksi tegas.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80 ribu pelanggar, yang telah dikenakan sanksi berupa denda.
“Penertiban bukan semata memberikan sanksi dan mendapatkan uang denda. Sanksi tersebut sebagai upaya peningkatan kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama,” ujar Ariza sapaan akrabnya, Senin (17/8).
Dari total 80 ribu pelanggar yang didenda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI sudah mengumpulkan Rp2.75 miliar dari denda terhadap pelanggaran PSBB transisi.
“Pemberian sanksi ini demi keselamatan warga DKI,” kata Anies, Senin (10/8).
Anies bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sempat meninjau sejumlah rumah makan di kawasan Jakarta. Dalam tinjauan Anies, ada tempat usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan dan ada yang melanggar berulang.
"Tim Satpol PP telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan. Peraturan tentang protokol dan sanksi sudah sejak Mei lalu," imbuh Anies.
Tak tanggung – tanggung dalam melaksanakan penegakan PSBB Masa Transisi Pemprov DKI Jakarta mengerahkan kurang lebih 150 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Garnisun, Bimaspol dan Dishub, Senin, (31/8).
Menurut Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama operasi dilakukan di kawasan Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Tim gabungan menemukan sebanyak 154 pelanggar terdiri dari 96 pelanggar disanksi hukuman kerja sosial berupa menyapu sampah di jalanan. Sedangkan, 58 pelanggar lainya dikenakan sanksi administrasi denda yang dibayarkan langsung melalui Bank DKI sesuai dengan kemampuan.
“Total keseluruhan ada 154 pelanggar yang terjaring petugas gabungan dengan rincian 96 pelanggar disanksi hukuman kerja sosial menyapu sampah,” ungkap Herry sebagaimana dilansir Wartaterkini.com, Senin (31/8).
Selain itu, lanjut Herry, 58 pelanggar lainnya memilih membayar administrasi denda yang dibayarkan melalui Bank DKI dengan total sebesar Rp. 12. 990.000,-
Selsin denda dan sanksi sosial, Pemprov DKI Jakarta juga menutup beberapa kafe di bilangan Jakarta yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Arifin membenarkan informasi penutupan sementara restoran Warunk Upnormal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8). Penutupan tersebut disebabkan manajemen restoran tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Benar (Warunk Upnormal ditutup sementara) karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," kata Arifin dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/8/).
Tak hanya Warunk Upnormal, Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara dua restoran lainnya di kawasan Jakarta Selatan. Menurut Arifin, restoran tersebut hanya ditutup sementara selama 1×24 jam.
"Dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam dan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen untuk pembinaan," ucap Arifin.
Dery Sulaiman, Netizen.