Damai Lubis: Nyaris Rp 800 Triliun Sudah Dihabiskan Untuk Tangani Corona di RI, Ada Apa Dengan MK?
Rabu, 30 September 2020
Faktakini.net
*Pers release*
*Referensi : Media detikFinance,Selasa, 29 Sep 2020 13:15 WIB*
*Nyaris Rp 800 Triliun Sudah Dihabiskan untuk Tangani Corona di RI*
*Damai Hari Lubis*
*Jakarta, 29 September 2020*
*Ada Apa dengan Mahkamah Konstitusi ?*
*Selaku salah satu dari beberapa Pemohon Prinsipal JR. UU.RI No. 2 .Tahun 2020 ( Asal Perppu No. 1 Tahun 2020 ) Tentang Corona. Registerasi No. 49/ PUU- XVIII/ 2020*
*Maka Kami menyatakan menyesali lamanya tahapan agenda persidangan Uji Materil/ JR hingga untuk sampai mendapatkan vonis atau putusan, karena JR saat ini masih tahapan ' akan ' untuk agenda pemeriksaan sidang Pleno pada 10 Oktober 2020*
*Akibat dari lamanya proses MK ini, melahirkan tanda tanya besar bagi kami, WNI selaku Pemohon, karena agak bertentangan dengan logika*
*Oleh sebab UU. Ini sudah berjalan bahkan dananya sudah mulai habis, sehingga ANDAIPUN gugatan kami dikabulkan oleh MK dengan vonis menyatakan Pasal 27 terkait "imunitas" atau kekebalan hukum yang dimiliki Para Pejabat Pelaksana terkait " Para Pejabat Pèlaksananya ( BI, OJR dan Gugus Tugas Covid 19 ) Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Pidana, Perdata dan HTN " . Dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi, selanjutnya Objek Pasal A quo tersebut dianulir, lalu direvisi oleh Putusan MK. Maka vonis dikabulkannya JR menjadi sia - sia. Apalah artinya ? andai seiring dengan tenggang waktu proses persidangan , ternyata anggarannya sudah habis digunakan ? bahkan saat ini anggaran terus bertambah tanpa kejelasan akuntabilitasnya, termasuk tidak jelas pertanggung jawabannya secara hukum. Padahal ( Objek gugatan a quo in cassu) masih dalam status quo, oleh karena UU.nya, masih dalam uji materil. Justru yang jelas korban Covid 19 semakin meningkat serta anggaran untuk penanganan covid 19 semakin membuncit*
*Maka kami harapkan segeralah MK. Kejar tayang membuat putusan, sebagai bentuk prudensi dana covid 19 tidak dimakan oleh Rat ( tikus - tikus besar ) serta putusan yang dipercepat dapat mencegah timbulnya " fitnah dugaan kolaborasi " antara MK dengan stakeholder tertentu*