Denny Siregar Penghina Bocah Muslim Tak Juga Ditangkap, Warga Tasik Siap Gelar Pengadilan Rakyat




Senin, 14 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Forum Mujahid Tasikmalaya berencana menggelar pengadilan rakyat untuk penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren Tasikmalaya. Pengadilan rakyat itu akan digelar ketika penanganan di kepolisian tak juga membuahkan hasil.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, sebagai pelapor dalam kasus itu. Dari pertemuan itu, disepakati empat poin langkah yang akan dilakukan.

"Pertama, kita akan berkirim surat ke Polda Jabar untuk meminta proses percepatan kasus ini dan audiensi," kata dia, Ahad (13/9).

Ia mengatakan, penanganan kasus Denny Siregar di kepolisian telah berjalan lebih dari dua bulan, tepatnya dua bulan delapan hari. Namun, hingga saat ini belum ada pemanggilan yang dilakukan kepada terlapor.

Karena itu, dalam surat yang akan disampaikan ke Polda Jabar, Forum Mujahid Tasikmalaya akan meminta kejelasan. "Kalau surat itu tak ada tanggapan, kita akan mencabut laporan dan melaksanakan pengadilan rakyat. Bentuknya seperti apa, kita akan bahas lagi," ujar dia.

Nanang menjelaskan, pengadilan rakyat itu bukan hanya akan dihadiri oleh umat Muslim dari Tasikmalaya, melainkan juga dari Jakarta, Banten, dan daerah lainnya. Ia menargetkan, jika dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat masih belum ada perkembangan signifikan, pihaknya akan lakukan pencabutan laporan dan melakukan pengadilan rakyat.

"Kalau tak ada tindak lanjut, cabut laporan, selesaikan dengan pengadilan rakyat. Itu kan sudah bentuk ketidakpercayaan pada penegak hukum. Kita berharap itu tak terjadi, karena kalau pengadilan rakyat terjadi akan merugikan semua pihak," kata dia.

Selain bersurat ke Polda Jabar, pihaknya akan meminta audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan sikap pemerintah dan para wakil rakyat. Sebab, menurut dia, hingga belum ada sikap dari eksekutif dan legistlatif di Kota Tasikmalaya ketika santrinya dihina.

Selanjutnya, Nanang menambahkan, pihaknya juga akan memperbanyak bahan kronologis penghinaan oleh Denny Siregar kepada santri untuk disebarkan ke Forum Pondok Pesantren (FPP). "Jadi pesantren menjadi satu pemahaman," kata dia.

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya telah memenuhi pemanggilan dari Polda Jabar beberapa hari yang lalu. Dalam pemanggilan itu, kata dia, polisi melakukan silaturahmi dan memberikan perkembangan kasus.

"Biasanya kan polisi memberikan SP2HP itu melalui surat. Surat itu baru sampai setelah dua hari saya pulang dari Polda," kata dia.

Menurut dia, Polda memberikan laporan bahwa mereka telah meminta keterangan ahli dari ITB, Bareskrim, dan menyurati Facebook Indonesia untuk membuka IP address akun Denny Siregar. Langkah menyurati Facebook Indonesia itu merupakan prosedur untuk memastikan akun yang mengunggah foto santrinya benar-benar milik Denny Siregar dan diunggah olehnya.

"Saya kecewa karena Polda begitu lambat. Padahal itu sudah dapat dipastikan diposting oleh Denny Siregar. Bahkan pengacaranya sudah membuat pernyataan di televisi," kata dia.

Ruslan mengatakan, pihaknya menyerahkan ke Forum Mujahid Tasikmalaya untuk langkah selanjutnya. Kalau tak ada tindak lanjut, kata dia, akan ada pengadilan rakyat.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: republika.co.id