Desakan Umat Islam Dan FPI Makassar Berhasil, Raperda Legalisasi Miras Secara Online Dibatalkan


Jum'at, 11 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Ratusan Massa FPI kota Makassar melakukan Demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Makassar pada hari Jumat, 11 September 2020.

Massa FPI bersama Umat Islam kota Makassar menuntut agar Ranperda miras yang mana salah satu pasalnya akan melegalkan penjualan miras secara Online dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perda kota Makassar tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol no 4 th 2014.

Massa FPI menduduki gedung DPRD Kota makassar mulai dari pukul 13:30 sampai 17:30 , massa FPI dan Umat Islam benar-benar menunggu sidang Paripurna Ranperda miras selesai, karna sidang paripurna di mulai pukul 15:10 dan Alhamdulillah seluruh Fraksi menolak yang mana awalnya hanya Fraksi PKS dan PAN yang menolak.

Tetapi setelah DPW FPI Makassar melakukan dialog pada tgl 27 Agustus lalu pada Fraksi PKS untuk memberikan dorongan tetap komitmen pada penolak Ranperda tersebut serta FPI Makassar menjabarkan secara detai sebab dan akibatnya apabila Ranperda Miras di Syahkan.

Mulai dari sisi Agama, Ekonomi, Hukum dan Politik FPI Makassar menjabarkan semua asbab dan musababnya dan alhamdulilah... hasilnya menuai simpatik pada Fraksk Partai lain yang ikut serta pada Fraksi PKS untuk menolak Ranperda miras tersebut.

Setelah Paripurna berlangsung dan berakhir pada pukul 17:10 hasilnya Ranperda Miras dibatalkan seluruh Fraksi partai komitmen menolak kecuali Fraksi partai dari Gerindra - Demokrat dan PDI-P. Sedangkan Fraksi PDI-P tidak hadir dalam sidang tersebut.

Akhirnya massa FPI yang masih melakukan demonstrasi pulang dengan tertib setelah mendapat informasi bahwa hasil Rapat Paripurna Ranperda Miras di batalkan.