FPI Banyumas Perpanjang Pajak Banner Imam Besar Habib Rizieq Shihab
Rabu, 30 September 2020
Faktakini.net, Jakarta - Pajak banner foto Imam besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husen shihab hari ini masa berlaku telah genap satu bulan lamanya dan menandakan harus di perpanjang.
Untuk ini dari laskar Ustad Herdi Taufik Kurniawan melakukan perpanjangan pajak tersebut melalui Mal pelayanan publik kabupaten banyumas, Jawa Tengah.
Hari Rabu tanggal 30 september 2020 pukul 09:00 wib mulai melakukan permohonan izin reklame insidental foto Imam Besar Al habib Muhammad Rizieq bin Husen Shihab di dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang berada di jalan jendral soedirman no 540 purwokerto kabupaten banyumas
Setelah persyaratan terpenuhi hingga pukul 15:30 wib alhamdulillah pajak reklame Imam besar selesai di urus sehingga reklame yang telah terpasang di beberapa titik strategis resmi terpasang dan berpajak ,sesuai dengan peraturan daerah No. 1 TH 2011 sebagai mana di ubah beberapa kali
Terakhir dengan perda No.22 TH 2016 Maka banner yang dopasang resmi berlaku tanggal 29 september 2020 sd 28 oktobet 2020
Rasa cinta yang begitu besar dari warga kabupaten banyumas ketika melihat foto Imam Besar DR Al Habib Muhammad Rizieq Shihab Lc,MA.DPMSS yang tersebar di mana mana menambàh rindu kita kepada beliau
Semoga Alloh swt memuliakan beliau,dan cepat memulangkan ke Indonesia
Aamiin ya robbal alaamiin