Gerak Cepat, Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri Baru untuk Pasien Covid-19




Selasa, 29 September 2020

Faktakini.net

Gerak Cepat, Anies Siapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri Baru untuk Pasien Covid-19

Dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19 di DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi untuk isolasi pasien Covid-19.

Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Miliki Pemprov Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Menurut Anies, sebagaimana dilansir dari Siberindo.co, ongkos yang dipakai untuk melangsungkan karantina pasien penyakit menular ini bersumber dari Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta atau sumber lain yang sah.

“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang,” jelasnya.

Tiga lokasi yang dimaksud untuk digunakan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di antaranya:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rudi, Netizen.