Ikuti Arahan Habib Rizieq, FPI - GNPF - PA 212 Desak Pilkada Maut Ditunda



Rabu, 23 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Kesepakatan Pemerintah, DPR, dan KPU yang tetap nekad melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona COVID-19 menuai protes keras berbagai elemen masyarakat. Masyarakat ramai mendesak agar sebaiknya pilkada serentak gelombang empat itu ditunda.

Desakan ini disampaikan elemen ormas Islam seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mereka memberikan maklumat dan meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo agar menunda pelaksanaan pilkada yang diikuti 270 daerah tersebut.

Maklumat ini ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad KH Shobri Lubis, Ketua GNPF Ulama KH Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 KH Slamet Maarif.

Sebagai berikut maklumat selengkapnya.

MAKLUMAT FPI, GNPF ULAMA, PA 212
“HENTIKAN PILKADA MAUT”

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan malapetaka dan merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan. Di sisi lain, jaminan keselamatan jiwa rakyat cenderung diabaikan. Terlihat dari kebijakan rezim yang lebih aspiratif membela kepentingan eksploitasi ekonomi taipan naga pemodal rezim, terus memasukkan TKA China yang justru merupakan negara awal penyebab dan penyebar virus Covid19.

Fakta menunjukkan trend laju pertumbuhan dan peningkatan rakyat yang terpapar Covid-19 demikian mengkhawatirkan. Posisi Indonesia saat ini laju angka pertumbuhan dengan angka 4.000-an penderita per-hari.

Memperhatikan sistem penanggulangan Covid-19 oleh rezim terlihat adanya misskoordinasi, missmanagement, lie with statistic, unplanning, bad governance dalam penyelenggaraan negara yang lebih memprioritaskan ekonomi dan politik belaka dibandingkan dengan keselamatan jiwa rakyat.

Padahal keselamatan jiwa rakyat adalah yang pertama dan oleh karenanya harus diprioritaskan.

Sehubungan dengan itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah telah menjadi sebab terjadinya mobilisasi massa dan penyelenggara Pilkada yaitu Komisioner KPU telah terpapar Covid-19.

Dengan demikian, Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai ‘klaster maut’ penyebaran Covid-19. Tidak ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan Pilkada maut ini.
Mengikuti arahan dan masukan dari Imam Besar HRS tentang pentingnya nilai kemanusiaan yaitu penyelamatan jiwa rakyat sebagai prioritas utama dibandingkan dengan politik dan ekonomi, maka FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mengeluarkan MAKLUMAT sebagai berikut di bawah ini:

1. Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

2. Menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar - benar berpihak kepada rakyat jelata.

3. Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh ummat Islam Indonesia pada umumnya untuk TIDAK TERLIBAT dalam seluruh rangkaian/pentahapan proses PILKADA MAUT 2020.

Demikian MAKLUMAT ini disampaikan agar disebarluaskan dan menjadi wasilah dalam
menyelamatkan jiwa rakyat dari rezim bengis anti kemanusiaan.

Jakarta, 5 Safar 1442 H/22 September 2020

Ketua Umum FPI
KH. Ahmad Shobri Lubis

Ketua Umum GNPF-U
Ust.Yusuf M Martak

Ketua Umum PA 212
Ust.Slamet Ma’arif

Mengetahui,
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS
Imam Besar