Ini 3 Data Yang Membuat Anies Kembali Berlakukan Pengetatan PSBB Di Jakarta
Jum'at, 11 September 2020
Faktakini.net
Selain Telah Koordinasi dengan Gugus Tugas Covid Pusat, 3 Data Ini yang membuat Anies Kembali Berlakukan Pengetatan PSBB
Demi alasan kesehatan dan keselamatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB). Hal tersebut disebabkan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta menunjukkan data yang mengkhawatirkan.
"Dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Mulanya, Anies menyebutkan bahwa Jakarta mengalamai kenaikan kasus Covid-19. Dari data yang dipaparkan Anies, jumlah kasus aktif di DKI Jakarta semakin meningkat.
Sejak tanggal 31 Juli lalu, jumlah kasus aktif di DKI Jakarta sebanyak 7.157 kasus. Kemudian pada 31 Agustus terdapat 8.569 kasus, dan pada 9 September terdapat 11.245 kasus.
Dilihat dari situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, pemakaman dengan protap Covid terjadi pada 5 September dengan 66 pemakaman. Kemudian, Anies memberikan keterangan soal ketersediaan ruang isolasi. Anies memberikan perkiraan ruang isolasi akan penuh dalam satu bulan terakhir.
Pada 17 September, ruang isolasi yang ada, sebanyak 4.053 akan terisi penuh. Jumlah pasien akan mencapai 4.807 orang pada 6 Oktober 2020, padahal pengembangan ruang isolasi baru bisa terpenuhi sebanyak 4.807 ruangan pada 8 Oktober.
Kondisi yang sama juga terjadi pada keterpakaian ruang ICU khusus pasien Covid-19. Anies memperkirakan pada tengah bulan nanti ruang ICU untuk pasien Covid-19 akan penuh.
"Situasi (kapasitas ICU di Jakarta) tidak lebih baik. Kapasitas ICU kita ada 528 tempat tidur. Bila tren naik terus, 15 September akan penuh. Kita tingkatkan 20%, dan itu akan mulai penuh 25 September," ujar dia.
Akhirnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Covid-19. PSBB akan berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," tegasnya.
Oleh: Rangga Degh, Netizen