Irvan Noviandana Somasi Terbuka Ruangguru Atas Artikel Soal G 30 S Yang Membela PKI
Senin, 28 September 2020
Faktakini.net
*PRESS RELEASE*
Kepada Yth.
Rekan - Rekan, Wartawan, Media, dan Masyarakat Indonesia
*Somasi Terbuka PT. Ruang Raya Indonesia (Ruangguru)*
_Assalamulaikum Wr. Wb._
Senin, 28 September 2020, Kami selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Irvan Noviandana telah menyerahkan Somasi Terbuka kepada PT. Ruang Raya Indonesia (Ruangguru) terkait :
1. Artikel di situs https://blog.ruangguru.com/, pada artikel tersebut yang berjudul _“Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia“_ dengan link : https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang ditulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020, terdapat kalimat yang berisi :
_“Nah untuk Konflik G30S PKI sendiri, sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang salah dan siapa yang menjadi korbannya”_
2. Kolom komentar artikel _“Sejarah Kelas 12 I Apa yang Terjadi pada 30 September Hingga 1 Oktober 1965 dari Berbagai Sudut Pandang”_ dengan link : https://blog.ruangguru.com/g30s yang ditulis oleh Kresnoadi pada tanggal 30 September 2019, terdapat komentar dari Ruagguru :
_“Nah, kamu yakin nggak film itu berisi hal yang sebenarnya? Kira-kira kenapa di artikel ini nggak ada tulisan G30S/"pki"”._
Bahwa ternyata di dalam artikel tersebut tidak menuliskan pelaku dari Gerakan 30 September, fakta sejarah menyatakan bahwa pelaku dari Gerakan 30 September adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
Artikel tersebut sangat menyesatkan sejarah bangsa Indonesia, dimana kita mengetahui bahwa yang menjadi korban dari keganasan dan kesadisan pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) saat itu adalah 10 Pahlawan Revolusi dan Umat beragama Indonesia serta pelaku dari peristiwa G30S/PKI adalah PARTAI KOMUNIS INDONESIA.
Bahwa pengakuan Negara atas korban keganasan dan kesadisan pengkhianatan G30S/PKI bahkan telah dikenang dan diabadikan dalam Monumen Pancasila Sakti, Monumen ini dibangun dengan tujuan mengingat para Pahlawan Revolusi yang menjadi korban mempertahankan ideologi Negara Republlik Indonesia yaitu Pancasila dari ancaman ideologi Komunis dan diperjelas pada *Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/Mprs/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninism*
Bahwa Artikel ini membuka peluang menjadikan Negara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pihak yang disalahkan atas keganasan dan kesadisan pengkhianatan G30S/PKI, sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal baru dan telah telah memenuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia dan Pasal 28 jo Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami menuntut kepada PT. Ruang Raya Indonesia (Ruangguru) untuk :
1.Mengubah artikel tersebut sesuai dengan fakta sejarah yang sebenarnya;
2. Meminta maaf kepada Masyarakat Indonesia secara terbuka.
Jika dalam waktu 3 x 24 jam semenjak somasi terbuka ini diterima, dan PT. Ruang Raya Indonesia (Ruangguru) tidak memberikan tanggapan atau tidak memenuhi tuntutan kami, maka klien kami tidak memiliki pilihan kecuali menempuh upaya hukum.
Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan, atas perhatianya Kami ucapkan terima kasih.
_Wassalammualikum. Wr. Wb._
Hormat Kami,
*Street Lawyer Legal Aid*
*CP:*
*Sumadi Atmadja, S.H. (0856 9450 2442);*
*Juanda Eltari, S.H. (0813 2221 5540).*