Jakarta PSBB Ketat Lagi, Ini Pernyataan LBH Street Lawyer Atas Perkembangan Penanganan COVID-19
Kamis, 10 September 2020
Faktakini.net
No. Surat : 017/SL-PS/IX/20
Jakarta, 10 September 2020
*Pernyataan Sikap LBH Street Lawyer atas Perkembangan Penanganan COVID-19*
_Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh_
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kondisi kesehatan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki mobilitas manusia yang tinggi di Indonesia, serta politik penanganan COVID-19 secara nasional yang buruk dibuktikan dengan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai data Pemerintah Pusat tiga bulan terakhir, persentase kasus Covid-19 Nasional justru mengalami kenaikan. Juni lalu, kasus positif di Indonesia sebesar 11,71 persen, kemudian meningkat menjadi 14,29 persen pada Juli, dan Agustus kembali meningkat menjadi 15,43 persen. Per 8 September 2020, jumlah kasus Covid-19 semenjak diumumkannya kasus pertama pada 2 maret 2020, sudah menembus 200.000 kasus serta jumlah wilayah merah dan oranye di seluruh Indonesia yang terus meningkat;
2. Bahwa berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia, per 7 September 2020 dan data Persatuan Perawat Nasional Indonesia per 4 September 2020, sudah 107 orang dokter umum dan dokter spesialis, serta 77 perawat yang gugur akibat Covid-19, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan angka kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19 tertinggi di dunia ;
3. Bahwa dengan fakta kondisi kesehatan masyarakat nasional yang mengkhawatirkan, akan tetapi serapan anggaran kesehatan untuk penangan Covid-19 per 31 Agustus 2020 hanya 15,9 persen. Selain rendahnya serapan anggaran kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, Indonesia juga alami rumitnya birokrasi, miskoordinasi antar lembaga publik, rasio tes yang rendah, contact tracing yang minim, memperburuk kepercayaan publik dan komunitas internasional atas politik kesehatan masyarakat nasional yang dijalankan pemerintah pusat, berimbas dengan larangan travel yang dikeluarkan oleh 59 negara dari dan untuk ke Indonesia.
4. Bahwa sesuai amanat pembukaan, Negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai adagium _"salus populi suprema lex esto"_ yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, termasuk di dalam jaminan tersebut adalah jaminan keselamatan dari gangguan kesehatan yang dapat membahayakan nyawa warga negara. Konstitusi UUD 1945 dalam batang tubuhnya, memberikan jaminan keselamatan dari gangguan kesehatan yang dapat membahayakan nyawa warga negara Indonesia, sebagaimana disebut dalam pasal 28H ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"
Berdasarkan fakta-fakta di atas terkait kondisi mutakhir kesehatan masyarakat semakin mengkhawatirkan, maka kami LEMBAGA BANTUAN HUKUM STREET LAWYER menyatakan dan menyerukan sebagai berikut :
1. Mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat di wilayah DKI Jakarta, sebagai wilayah dengan mobilitas manusia tertinggi di Indonesia, demi menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat 3 (tiga) bulan terakhir;
2. Mendorong wilayah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta kota-kota besar lainnya di Indonesia agar mengikuti langkah DKI Jakarta dalam melakukan PSBB secara ketat;
3. Belajar dari kesuksesan beberapa negara dalam penanggulangan Covid-19, Indonesia perlu menggunakan solusi _LOCKDOWN_ pada wilayah pusat penyebaran dengan mobilitas manusia tertinggi, yang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebut sebagai Karantina Wilayah dengan jaminan dari Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah yang dilaksanakan Karantina Wilayah, sesuai Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.
4. Selamatkan tenaga kesehatan dari bahaya Covid-19 guna menghindari lumpuhnya layanan kesehatan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit;
5. Masyarakat agar disiplin menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungannya dari bahaya Covid-19.
Tegas kami ingatkan, bahwa kesalahan prioritas dalam kebijakan penanggulangan Pandemi Covid-19, yang seharusnya berorientasi pada penyelamatan rakyat dari gangguan kesehatan yang dapat membahayakan nyawa warga negara, namun lebih mengutamakan ekonomi, justru dalam jangka panjang akan menyebabkan rusaknya aktivitas perekonomian, terutama sekali kepercayaan dunia usaha maupun dunia internasional.
Demikian pernyataan sikap LBH Street Lawyer, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
_Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh_
*TIM LBH STREET LAWYER*
Narahubung : Ali Alatas, S.H. (085888908944)