Kasus Molotov Bogor, PUSHAMI Dampingi Pemeriksaan Ihab, Dan Segera Dampingi Sopian



Jum'at, 11 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Para Pengacara Pusat Hak Azazi Muslim Indonesia (PUSHAMI) hingga saat ini masih terus melakukan pembelaan hukum terhadap para tahanan pelemparan bom molotov di Posko PDIP di Bogor.

Salah satu anggota tim pengacara dari PUSHAMI, Aziz Yanuar SH kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

Kepada Faktakini.net Azis menyatakan bahwa hari ini, Jum'at (11/9/2020) telah mendampingi pemeriksaan Tersangka atas nama Ahmad Shihabudin alias Ihab, dan mempersiapkan pendampingan untuk pemeriksaan tahanan lainnya yang baru ditangkap yaitu Muhammad Sopian.

Aziz  menegaskan penangkapan terhadap Sopian ini juga dilakukan secara tak prosedural, karena surat penangkapan dan administrasi baru diberikan setelah Sopian ditahan selama dua hari.

"Alhamdulillah setelah dimulai pada pagi hari tadi sekitar pukul 09.00 dgn istirahat shalat jumat, Selesai juga pendampingan dari Pushami dgn agenda pemeriksaan sesuai jadwal yaitu BAP tambahan dengan Tersangka a/n Ahmad Shihabudin als Ihab pada tadi sekitar pukul 17.00 wib di polres bogor", ujar Aziz kepada Faktakini.net, Jum'at (11/9/2020) pukul 20.50 WIB.

"Materi pemeriksaan masih berkisar soal tuduhan perencanaan dan pihak yg terlibat dalam kasus tuduhan dugaan pelemparan molotov k kantor pdip cileungsi bogor.. informasi tambahan telah kami data dan siapkan kuasa untuk tersangka baru atas tuduhan kasus ini atas nama muhammad sopian yang ditangkap rabu sore sekitar pukul 15.00 wib AKAN TETAPI LAGI LAGI SECARA SERAMPANGAN, KARENA SURAT PENANGKAPAN DAN ADMINISTRASI LAIN BARU DIBUAT DAN DIBERIKAN KEPADA KELUARGA TADI SORE SETELAH 2 HARI MUHAMMAD SOPIAN DITAHAN..demikian dilaporkan...", tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Aziz Yanuar SH selaku Pengacara PUSHAMI mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada penangkapan para terduga pelempar bom molotov berupa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh polisi, yaitu tidak ada surat penangkapan maupun surat penahanan yang diberikan kepada keluarga kliennya. Selain itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tak dapat menemui para tahanan selama beberapa hari.