Kecewa Atas Tudingan Puan Ke Prov Sumbar, Paslon Cagub Mulyadi - Ali Mukhni Kembalikan SK PDIP



Sabtu, 5 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Ir. H. Mulyadi – H. Ali Mukhni mengembalikan surat dukungan dari PDIP. Hal ini menyusul penghinaan ketua DPP PDIP, Puan Maharani kepada Provinsi Sumatera Barat.

“Ya tadi kami sudah sepakati bersama pak Mulyadi, kita mengembalikan SK dukungan dari PDIP, jadi Mulyadi – Ali Mukhni hanya diusung oleh Demokrat dan PAN,” ujar Ali Mukhni, saat dihubungi media, Jum'at (4/9/2020) malam.

Ali Mukhni mengakui langkah ini diambil karena banyaknya desakan dari masyarakat Sumbar baik yang di ranah maupun yang di rantau yang merasa kecewa dengan pernyataan Puan Maharani.

“Memang banyak tokoh masyarakat Minang yang telpon saya menyampaikan kekecewaan terhadap penyataan mbak Puan,” terangnya.

Kabar pengembalian dukungan dari PDIP ini juga dikonfirmasi oleh Deputi Isu dan Narasi Badan Komunikasi Stategis DPP Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.

“Saya tadi baru telponan dengan cagub Sumbar @irhmulyadi dan saya sarankan untuk mengembalikan dukungan dr PDIP. Prinsipnya dia setuju dengan saran saya,” tulis Panca di akun Twitternya, Jumat (4/9).

Pengembalian SK ini disambut positif masyarakat Sumbar. Rizal, salah seorang warga Pariaman menilai langkah itu sangat bijak.

“Bagus sekali, ini menandakan Mulyadi – Ali Mukhni mau mendengar aspirasi masyarakat dan berpihak kepada warga Minang,” ujar Rizal di salah satu kedai kopi di kawasan Cimparuh, Pariaman.

Sebelumnya Puan Maharani menyebut “Semoga Sumbar dukung negara Pancasila”. Hal itu ia sampaikan saat penyerahan SK dukungan kepada Mulyadi Rabu (2/9). Komentar tersebut langsung menuai kecaman luas dari warga Sumbar.

Dengan dikembalikannya SK dari PDIP, maka pasangan Mulyadi – Ali Mukhni hanya diusung oleh dua partai politik yaitu Demokrat dan PAN yang sama sama memiliki 10 kursi di DPRD Sumbar. Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon dimana syarat minimal 13 kursi DPRD Sumbar. (*)

Source: mimbarsumbar.id, gelora.co