KH Slamet Maarif Dan Dr Abdul Chair Ungkap Bukti Habib Bahar Tidak Bersalah Pada Sidang Ke-10 Di PTUN Bandung





Senin, 14 September 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Senin (14/9/2020) siang kembali berlangsung lanjutan sidang lanjutan gugatan Habib Bahar bin Smith atas Keputusan Bapas Bogor yang mencabut Asimilasi Habib Bahar di PTUN Bandung, Jawa Barat.

Agenda Sidang kesepuluh ini adalah pemeriksaan keterangan saksi-saksi, mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua PA 212 KH Slamet Maarif dan Dr Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli dari Habib Bahar.

Team Kuasa Hukum Habib Bahar seperti Ichwan Tuankotta SH dan Aziz Yanuar SH hadir di PTUN Bandung untuk melakukan pembelaan hukum terhadap Habib Bahar di sidang ini, serta nampak pula Ustadz Asep Syaripudin, para tokoh lainnya beserta massa FPI dan umat yang mengawal persidangan ini.

Kepada Faktakini.net, Aziz mengatakan ternyata tidak ada bukti video dari tergugat yang diklaim ada pembacaan putusan dari Bapas / Lapas terkait pembatalan asimilasi Habib Bahar, ternyata yang ada hanya bisik-bisik antara pihak lapas dengan Habib Bahar tanpa ada satupun penunjukan dokumen apapun dan pembacaan apapun dr pihak lapas.

Ketua PA 212 KH Slamet Maarif memberikan kesaksian terkait penjemputan Habib Bahar dari LP Pondok Rajeg Bogor, dan terkait meme liar sehubungan dengan penjemputan Habib Bahar ternyata tidak ada undangan resmi dari pihak Habib Bahar, bahkan beliau telah mengingatkan untuk tidak ada keramaian dan meminta jangan ada penyambutan segala macam.

Kemudian saksi ahli ahli pidana Prof Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH terkait memberikan kesaksiannya bahwa pasal 157 yang jadi dasar pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak benar dapat dituduhkan kepada Habib Bahar atas tindakan nya saat dituduhkan itu dan juga tidak terbukti Habib Bahar melakukan itu.

Saksi ahli juga menyatakan tegas tidak ada satu pun pasal maupun ketentuan terlebih hukuman dapat dijatuhkan kepada Habib Bahar dengan dasar melawan pemerintah karena tidak ada satu pun ketentuan soal itu. Pasal 157 golongan itu bukan pemerintah.

Dr Abdul Chair juga menyatakan terkait tuduhan pelanggaran PSBB yang didalilkan oleh tergugat tidak dapat diterima secara hukum positif negara.

Berikut ini pernyataan Aziz Yanuar selengkapnya, yang diterima Redaksi Faktakini.net Senin (14/9/2020) pukul 12.00 WIB.

assalamualaikum wr wb

alhamdulillah hari ini Senin,14 sept 2020 (26 muharram 1442 H) telah berlangsung sidang gugatan PTUN oleh HBS dgn tergugat bapas bogor di PTUN bandung terkait pembatalan asimilasi HBS oleh ka bapas bogor.

Agenda hari ini, bukti tambahan dr tergugat dgn bukti video yg diklaim ada pembacaan putusan dr bapas/lapas terkait pembatalan asimilasi HBS padahal yg ada hanya bisik bisik antara pihak lapas dgn HBS Tanpa ada satupun penunjukan dokumen apapun dan pembacaan apapun dr pihak lapas.

kemudian dari Penggugat mengajukan saksi fakta tambahan yakni ketua PA 212 Ust Slamet Maarif terkait fakta saat penjemputan HBS dr lapas pd rajek bogor,terkait meme liar sehubungan dgn penjemputan HBS dan buka puasa akbar HBS dan sebagainya. Saksi pada intinya menjelaskan bahwa TIDAK ADA UNDANGAN RESMI DR HBS TERKAIT BEBASNYA HBS DAN HBS DAN santrinya SUDAH MENGINGATKAN UTK SILENT DAN TIDAK ADA KERAMAIAN PD SAAT BELIAU BEBAS,BAHKAN BELIAU INGIN SBNRNYA KELUAR TENGAH MALAM SUPAYA TDK ADA YG TAHU. HBS TIDAK INGIN ADA PENYAMBUTAN MASSA TERKAIT KEBEBASAN BELIAU. 

kemudian dari Penggugat mengajukan saksi ahli pidana yakni Prof Dr H Abd Chair SH MH terkait tuduhan tindak pidana dan pelanggaran PSBB HBS yg jadi dasar pencabutan asimilasi HBS.

saksi ahli menerangkan pada intinya bahwa pasal 157 yg jd dasar pencabutan asimilasi HBS tidak benar dapat dituduhkan kpd HBS atas tindakan nya saat dituduhkan itu dan juga tidak terbukti HBS melakukan itu,saksi ahli juga menyatakan tegas TIDAK ADA SATUPUN PASAL MAUPUN KETENTUAN TERLEBIH HUKUMAN DAPAT DIJATUHKAN KPD HBS DGN DASAR MELAWAN PEMERINTAH KARENA TDK ADA SATUPUN KETENTUAN SOAL ITU..PASAL 157 GOLONGAN ITU BUKAN PEMERINTAH.

juga dinyatakan oleh ahli bahwa terkait tuduhan pelanggaran PSBB yg di dalilkan oleh tergugat tidak dapat diterima secara hukum positif negara.

demikian dilaporkan

wassalam wr wb